Saya ada informasi mengenai workshop/pelatihan pajak, semoga bermanfaat.
Salam,
Aris Aviantara
PT SOFTINDO mengundang Bapak/Ibu untuk menghadiri Workshop Perpajakan
yang tema :
Update UU PPh: Menyoroti Grey Area dan Peluang Memanfaatkannya?
Abstraksi :
Grey Area dalam konteks ketentuan perpajakan adalah suatu keadaan,
perbuatan, atau peristiwa tidak ada ketentuan yang mengatur perlakuan
perpajakannya atau ketentuan perpajakan yang ada tidak tegas
mengaturnya, samar, ambigu (bermakna ganda), tumpang-tindih atau tidak
sinkron dengan ketentuan lain yang terkait, sehingga cenderung
menimbulkan perbedaan persepsi diantara para pihak yaitu antar Wajib
Pajak, antara Wajib Pajak dengan Fiskus (otoritas pajak) dan antar
pihak otoritas pajak sendiri.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)
telah disahkan dan akan berlaku efektif tanggal 1 Januari 2008. Yang
tampak jelas dari perubahan UU PPh adalah penurunan tarif PPh dan
kenaikan PTKP. Perubahan yang perlu dicermati adalah penerapan tarif
pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang
tidak memiliki NPWP. Bagi Wajib Pajak penerima penghasilan yang
dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai
pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal dan bagi Wajib Pajak
dikenai pemotongan/pemungutan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 22, yang
tidak mempunyai NPWP, akan dikenai pemotongan/pemungutan 100% lebih
tinggi dari tarif normal.
Salah satu pertimbangan diterbitkannya UU PPh yang baru ini adalah
untuk lebih memberikan kepastian hukum, ketentuan perpajakan menjadi
lebih sederhana dan lebih mudah dipahami sehingga tidak ada lagi grey
area yang kerap menjadi sumber sengketa antara wajib pajak dan aparat
pajak. Namun kenyataannya, UU PPh yang baru ini masih terdapat
ketentuan-ketentuan yang berpotensi menjadi grey area.
Diperlukan kehati-hatian yang ekstra bagi Wajib Pajak (WP) di dalam
memahami dan mengambil posisi mensikapi ketidakpastian tersebut.
Pemahaman mengenai bagaimana pengaturan dan bagaimana posisi pemahaman
fiskus di dalam implementasinya mutlak diperlukan untuk mengurangi
risiko tatkala berurusan dengan kantor pajak, terlebih lagi jika ingin
memanfaatkan "area abu-abu" tersebut. Pelatihan ini akan mengungkapkan
secara gamblang pokok-pokok perubahan dan "area abu-abu" yang ada di
dalam UU PPh 2008 yang baru dan membandingkan dengan pengaturan yang
sebelumnya. Gambaran penerapan ketentuan di dalam praktek juga
diangkat guna memberikan pemahaman yang lebih lengkap.
Tujuan Pelatihan :
Peserta diharapkan mampu untuk memahami pokok-pokok perubahannya dan
"area abu-abu" di dalam kententuan PPh yang baru dan peluang untuk
mengambil manfaat darinya.
Materi yang dibahas:
- Pengantar dan update ketentuan terbaru PPh 2008
- Hal-hal yang masih grey dalam UU PPh 2008
- Komparasi dengan ketentuan sebelumnya
- Bagaimana mengambil posisi pemahaman yang bisa meminimalkan risiko
perpajakan;
- Adakah manfaat yang bisa kita ambil ?
Waktu dan Tempat
Pembicara : Tugiman Binsarjono, SE, MM, BKP, WTC
Tanggal : 18 Desember 2008
Tempat : Hotel Atlet Century, Jakarta Lt. 7
Alamat : Jl. Pintu I Senayan Jakarta Selatan,
Biaya : Rp 1.000.000,- / Peserta
Contact Person : ETY ROHAYATI (021-32266043)
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/