Apakah NPWP dalam surat teguran itu sama dengan NPWP yang kamu daftarkan di januari 2008,
jika tidak sama kemungkinan kamu mendapatkan NPWP secara jabatan atau karena program ekstensifikasi
dirjen pajak.jika sama kemungkinan ada transaksi yang terutang pajak ditahun 2007 yang menyebabkan kamu
harus melapor ditahun 2007 seperti penjualan asset, jika tidak ada baiknya kamu tanya ke AR kamu kenapa
dapat itu surat teguran.
perlu tidaknya sunset kamu yang tentukan,misalnya apakah daftar harta yang akan kamu laporkan
di tahun 2008 bener bener hasil dari gaji satu perusahaan bukan dari usaha yang lain.jika iya ada baiknya kamu
buat arus kas untuk pembelian asset tersebut.agar sewaktu waktu ada pertanyaan kamu bisa jawab.
juga kumpulkan bukti potong atas penghasilan yang kamu terima untuk pembelian asset tersebut.
mudah mudahan dapat membantu
________________________________
From: deltasw <deltasw@yahoo.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, 10 December 2008 12:56:52
Subject: [forum-pajak] Lagi mengenai Sunset policy
Hi All, perkenalkan saya member baru di sini.
Saya ingin konsultasi dg para pakar pajak di sini:
Saya baru mendaftarkan NPWP di januari 08.
jika sumber penghasilan saya hanya dari gaji bekerja di suatu
perusahaan, apakah saya masih perlu mendaftarkan sunset policy ?
Ada yg advise, jika kita hanya sebagai karyawan tanpa ada pekerjaan
samping lainnya, maka tidak perlu ikut sunset, karena selama ini
sudah dicover oleh perushaan.
Demikian, mohon second opinion-nya.
oya, baru2 ini saya dapat surat teguran yg menyatakn belum
menyampaiak spt utk th 2007, sedangkan saya baru daftar npwp di thun
ini, bukankah spt baru nanti di th 2009 ?
Thanks.
Denis
Importing contacts has never been easier..Bring your friends over to Yahoo! Mail today! http://www.trueswitch.com/yahoo-sg
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/