Pajak atas Hadiah undian dasar hukumnya adalah PP No.132 tahun 2000 jo.Kep-395/PJ./2001
tarifnya adalah 25% dari jumlah bruto hadiah undian, pajak ini bersifat Final.
Kalo melihat ilustrasi kamu,pada saat beli hadiah kamu terhutang PPN atas Pembelian Mobil tersebut
Sejumlah 9.000.000,-[PPN ini Uncreditable]
Ilustrasi
Harga Mobil 90.000.000,-
PPN 9.000.000,- ----> Ini yang Perusahaan Kamu bayar saat terima Faktur dari Penjual
-------------------------------
Total 99.000.000,----->Ini yang menjadi dasar Potongan PPH Final
Jika Pajak ditanggung Pemenang maka Pemenang harus membayar Rp.99.000.000,- x 25% =24.750.000,-
baru dia bisa dapet mobilnya.Bukti Potong ini dilaporkan si pemenang di 1770 S-II A Nomor 4
Oh iya pada saat hadiah kamu kasih ke pemenang kamu harus buatin faktur pajak sederhana atas penyerahan
mobil tersebut jika pemenang ngak punya NPWP.Jika punya bisa buatin Faktur Pajak Standar.PPN ini kamu yang bayar [Sesuai SE-01/PJ./1991, Pasal 4.1.1 = PPN tersebut merupakan Pajak Keluaran dan juga merupakan Pajak Masukan bagi PKP yang bersangkutan].
Nah pada saat Pemenang jual lagi kekamu,seharga Rp.99.000.000,- jika dia pkp maka kamu akan dapat
Faktur Pajak dan ini dapat dikreditkan.jika dia tidak PKP maka kamu harus minta surat pernyataan bahwa
dia tidak PKP sehingga ppnnya tidak terhutang.
Bagi Pemenang selisih antara Harga Pasar dengan Harga jual terhutang PPH [99.000.000-90.000.000]
9.000.000,- x 5% = 450.000,- nilai tersebut tergantung dink dengan penghasilan netto lainnya bisa aja ratenya jadi 35% ==> Masuk di SPT sebagai keuntungan Pengalihan Harta dikolom 1770 S-I
CMIIW
________________________________
From: rhmtaufik <rhmtaufik@yahoo.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Thursday, 11 December 2008 1:59:53
Subject: [forum-pajak] pajak atas hadiah
Kami mengadakan perlombaaan hadiahnya berupa mobil, hadiahnya sudah
diterima dan hadiah tersebut akan dijual ke kami, yang menjadi
pertanyaa adalah kami membeli mobil tersebut sudah termasuk pajaknya
atau bagaimana? dikenakan pajak apa? misal harga mobil Rp 90.000.000
Importing contacts has never been easier..Bring your friends over to Yahoo! Mail today! http://www.trueswitch.com/yahoo-sg
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/