Custom Search

13 Desember 2008

Re: [forum-pajak]Pemeriksaan....Penambahan Harta (lagi, apakah akan diperiksa)

Masukin aja pak pembetulan SPT nya pak.
Jgn sedikit2 takut diperiksa.

DJP itu menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak [SP3]
itu kan tidak gampang, bukan spt menerbitkan NPWP.
SP3 itu diterbitkan ada dasar hukumnya,
hrs diperhitungkan brp potensi pajak yg bisa ditetapkan [SKPKB].
Terus yg disuruh melaksanakan SP3 itu siapa?
Sependek pengetahuan saya, s/d saat ini [khususnya Jkt]
tugas pemeriksaan itu sdh overload, yang hanya utk
menyelesaikan pemeriksaan atas SPT Lebih Bayar.

Setiap KPP Pratama di Jkt rata2 hanya punya 10 petugas pemeriksa,
sedangkan WP terdaftar ribuan pd setiap KPP.
Kalau semua WP diperiksa, apa gak sekarat itu petugas pemeriksa..??
FYI, tdk semua pegawai KPP boleh melaksanakan tugas SP3.

Kemudian spt yg pak Susanto nyatakan, bukti perolehan
atas asetnya sdh tidak ada. Apakah KPP/DJP punya bukti??
Sbg dasar utk menetapkan SKPKB kalau pak Susanto diperiksa..??
Setiap ketetapan pajak yg diterbitkan hrs berdasarkan fakta/bukti
yg valid / sah, hitam diatas putih.
Tidak bisa berdasarkan kira2/analisa, atau berdasarkan 'katanya'.

Jadi ndak usah peduli ada Sunset Policy atau tidak, kalau memang niatnya
mau jujur dan baik, betulkan saja SPT nya.

Demikiaan sedikit saran dari saya.

Salam.

2008/12/12 santolim2000 <susanto.salim@gmail.com>

> Mohon informasi nya, teman saya baru bikin npwp tahun 2006 dan saat
> ini ada harta yang belum dilaporkan. Harta ini (rumah) sudah dimiliki
> sejak lama (dari 1993), apakah jika melaporkan perubahan harta yang
> sudah ada sejak dulu maka sumber penghasilan yang dulu-dulu akan
> diperiksa atau diungkit2 juga?
>
> Atau mungkin perlu bikin spt untuk tahun2 sebelumnya, sebelum punya
> npwp, apakah bisa bikin spt untuk tahun2 sebelum kita punya npwp.
>
> Bagaimana jika penghasilan yang diperoleh adalah dari transaksi saham
> di bursa efek jakarta, kan ini katanya sudah pph final, apakah perlu
> melampirkan bukti transaksi di bursa untuk memasukkan penghasilan
> jenis ini, sementara bukti2 transaksi (berupa fax dari sekuritas) yang
> sudah bertahun2 sudah dibuang?
>
> Bagaimana pula dengan pelaporan harta berupa tabungan atau deposito
> atau surat saham, apakah harta jenis ini akan diusut asal usulnya dari
> mana, sedangkan jaman dulu kan memang belum punya npwp yang artinya
> memang belom bayar pajak, kalau sampai diusut semua tentu bayarnya kan
> bakalan mahal sekali. Belom lagi data2 soal penghasilan waktu itu kan
> memang sudah gak ada.
>
> terima kasih,
> -santo
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search