Sekedar pendapat, kalo tidak salah ada di UU KUP pak bahwa lebih bayar akan dikembalikan kepada wajib pajak setelah memperhitungkan hutang pajak yang belum dilunasi...(tepatnya saya juga lupa)....
Hendro
--- On Mon, 11/17/08, accty <accty@bussan.co.id> wrote:
From: accty <accty@bussan.co.id>
Subject: RE: [forum-pajak] Tentang SKPKP dan SKPLB
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Monday, November 17, 2008, 11:51 AM
Pak Leo,
Pengalaman saya memang bisa di net off, tapi kalo peraturannya saya
belum dapat yang benar2 pas.
Saya cuma nemuin peraturan ttg pemindahbukuan. Semoga membantu.
Salam,
Ronald
KEP 965 tahun 1991
PELAKSANAAN TEKNIS TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor: 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Tata Cara
Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan perlu pengaturan lebih lanjut
pelaksanaan teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan
tersebut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
655/KMK.04/1990 tanggal 11 Juni 1990 tentang Pemberian Bunga Karena
Keterlambatan Mengembalikan Kelebihan Pembayaran Pajak;
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Tata Cara Pembayaran
Pajak Melalui Pemindahbukuan;
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
780/KMK.04/1991 tanggal 2 Agustus 1991 tentang Tata Cara Penerbitan
Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-19/PJ./1990
tanggal 31 Maret 1990 tentang Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan
Restitusi Pajak.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN TEKNIS TATA CARA
PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN
Pasal 1
Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991, dapat
dilakukan antar jenis pajak yang sama atau berlainan, dari masa atau
tahun pajak yang sama atau berlainan, untuk wajib pajak yang sama atau
berlainan, dalam Kantor Pelayanan Pajak yang sama atau berlainan.
Pasal 2
(1) Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau
adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor: 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991,
dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak tanpa permohonan dari Wajib Pajak yang bersangkutan, dan
tanpa memerlukan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak atau Direktur Jenderal Pajak.
(2) Pemindahbukuan karena salah atau kurang jelas mengisi Surat
Setoran Pajak atau untuk pemecahan setoran pajak atau untuk tujuan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat
(6) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 88/KMK.04/1991
tanggal 24 Januari 1991, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
yang berwenang melaksanakan Tata Usaha Surat Setoran Pajak, tanpa
memerlukan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
atau Direktur Jenderal Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. harus ada permohonan untuk dilakukan pemindahbukuan dari
Wajib Pajak pemegang asli Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak terdaftar;
b. permohonan pemindahbukuan karena kesalahan mengisi nama dan
NPWP pada SSP, harus dilampiri dengan surat pernyataan dari Wajib Pajak
yang nama dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya (NPWP) tercantum dalam
SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut bukan miliknya dan Wajib Pajak
tidak keberatan untuk memindahbukukan hal-hal yang tercantum dalam SSP
yang bukan miliknya tersebut kepada Wajib Pajak yang mengajukan
permohonan pemindahbukuan;
c. permohonan pemindahbukuan karena kesalahan dalam mengisi SSP
yang dilakukan oleh Bendaharawan/ Pemungut Pajak dan atau dalam rangka
pemecahan SSP, diajukan oleh Bendaharawan/ Pemungut Pajak dimaksud;
d. SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan belum
diperhitungkan dengan pajak yang terhutang dalam Surat Pemberitahuan
Pajak (SPT), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP),
Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT), Surat Keputusan Kelebihan
Pembayaran Pajak (SKKPP), Surat Pemberitaan (SPb), atau dalam
Pemberitahuan Impor untuk Dipakai (PIUD) dari Wajib Pajak pemohon atau
Wajib Pajak yang karena kekeliruan tercantum dalam SSP tersebut.
(3) Sebagai bukti telah dilakukan pemindahbukuan, Kepala Kantor
Pelayanan Pajak menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk) dengan
menggunakan bentuk KP PDIP 5.3 sebagaimana tercantum dalam lampiran I
Keputusan ini.
Pasal 3
(1) Saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan karena adanya kelebihan
pembayaran pajak atau pemberian bunga kepada Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. dalam hal dilakukan perhitungan dengan hutang pajak yang
belum dilunasi, yaitu tanggal yang lebih akhir diantara tanggal
timbulnya hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak atau atas
pemberian bunga dan tanggal saat terhutangnya hutang pajak dimaksud;
b. dalam hal dilakukan perhitungan dengan hutang pajak yang akan
datang, yaitu tanggal yang lebih akhir diantara tanggal timbulnya hak
Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak atau atas pemberian bunga
dan tanggal permohonan Wajib Pajak;
(2) Saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan karena hal-hal yang lain
sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2), adalah tanggal penyetoran
pajak yang dipindahbukukan.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan tanggal timbulnya hak Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) adalah :
(1) tanggal Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak untuk
kelebihan pembayaran pajak yang diputuskan dengan SKKPP atau tanggal
Surat Keputusan Pemberian Bunga atas Kelambatan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak (SKPB) untuk pemberian bunga kepada Wajib Pajak;
(2) tanggal yang lebih akhir diantara tanggal keputusan
keberatan/banding/ peninjauan kembali dan tanggal-tanggal setoran pajak
yang melebihi pajak terhutang, untuk kelebihan pembayaran pajak yang
timbul karena adanya keputusan keberatan/banding/ peninjauan kembali.
Pasal 5
SSP dan Bukti Pemindahbukuan yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi
cap dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang
bersangkutan yang menunjukan bahwa atas SSP dan Bukti Pemindahbukuan
tersebut telah dilakukan pemindahbukuan.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka ketentuan-ketentuan mengenai
pemindahbukuan yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: KEP-19/PJ./1990 tanggal 31 Maret 1990 tentang Pedoman Induk Tata
Usaha Penerimaan dan restitusi Pajak, yang bertentangan dengan bunyi
Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Oktober 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR;IE MUHAMMAD
____________ _________ _________ __
From: forum-pajak@ yahoogroups. com [mailto:forum-pajak@ yahoogroups. com]
On Behalf Of Leo Wong
Sent: Thursday, November 13, 2008 12:13 PM
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Subject: [forum-pajak] Tentang SKPKP dan SKPLB
Dear Forum Pajak
Saya mau tanya, Perusahaan kami diperikasa pajak thn 2007 utk
pemeriksaan
Thn 2005-2006, dan hasilnya perusahaan kami Kurang Bayar (utk PPN) dan
kantor pajak menerbitkan SKPKP, kemudian thn 2008, kmi diperiksa lagi
utk
pemerikasaan thn 2006-2007, dan hasilnya perusahaan kami Lebih Bayar,
dan
kantor pajak menerbitkan SKPLB (utk PPN).
Kata orang pajak perusahaan kmi bisa meng-offset SKPLB dgn SKPKP (Lebih
bayar dgn Kurang bayar) utk semua pajak termasuk PPN dan PPH, yang mau
saya
tanyakan Peraturan yg mengatur offset SKPLB dgn SKPKP apa yah?dan
Implikasinya terhadap Laporan Pajak kmi gmn?
Mohon diberi pencerahan.. .
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/