sekalian dong ada yang punya contoh Surat Perberitahuan untuk
menggunakan Norma Perkiraan Penghasilan Netto. japri ya..
yenni_kho@yahoo.co.id
terus untuk pencatatan peredaran bruto selama setahun perlu
dilampirin dalam SPt Tahunan gk ya?
tks & rgds,
yenni
--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "giovanybp" <giovanybp@...>
wrote:
>
> urun pendapat;
>
> - Kalau dilihat di KUP Pasal 28, maupun KEP-536/PJ./2000,
sepertinya
> tidak ada yang menjelaskan bahwa omzet < 600 juta harus
menggunakan norma.
>
> - Menggunakan norma merupakan pilihan sesuai ketentuan
> KEP-536/PJ./2000 bahkan peraturan terakhir,omzet < 1,8 Milyar per
> tahun bolhe menggunakan norma.
>
> - Yang perlu diperhatikan :
> KEP-536/PJ./2000 Pasal 2
>
> (1)Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
> sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memberitahukan mengenai
> penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling
> lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
>
> - Jadi kalau melakukan kegiatan usaha, tanpa ada pemberitahuan
untuk
> penggunaan norma, maka wajib melakukan pembukuan, meskipun omzetnya
> berapapun.
>
> - Jadi penjelasan A/R perlu di-evaluasi dengan ketentuan yang
berlaku.
>
>
>
>
>
>
> --- In forum-pajak@yahoogroups.com, "Maria" <mherina@> wrote:
> >
> > Sehubungan dengan pelaporan SPT tahunan OP, dimana penghasilan
> didapat dari
> > usaha antar jemput anak sekolah. Menurut A/R, dengan omzet
dibawah
> 600 jt
> > tidak bisa menggunakan pembukuan, menggunakan norma.
> > Yang saya mau tanyakan, apakah benar?
> > Jika menggunakan norma, jumlah penghasilan berapa % dari omset,
dan
> memakai
> > Form SPT yang mana?
> > Adapun ini dalam rangka NPWP baru dan sunset policy.
> >
> > Tks
> > Maria
> >
>
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/