diterbitkan apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak setelah lebih
bayar berdasarkan skplb diperhitungkan dengan utang pajak yang ada.
Nah kemudian mekanisme perhitungannya ya menggunakan pemindahbukuan itu.
Regard
Mohamad Prawignyo
On 11/17/08, accty <accty@bussan.co.id> wrote:
> Pak Leo,
>
>
>
> Pengalaman saya memang bisa di net off, tapi kalo peraturannya saya
> belum dapat yang benar2 pas.
>
> Saya cuma nemuin peraturan ttg pemindahbukuan. Semoga membantu.
>
>
>
> Salam,
>
> Ronald
>
>
>
>
>
> KEP 965 tahun 1991
>
> PELAKSANAAN TEKNIS TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN
>
>
>
> DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
>
>
>
> Menimbang :
>
> bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
> Nomor: 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Tata Cara
> Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan perlu pengaturan lebih lanjut
> pelaksanaan teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan
> tersebut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
>
>
>
> Mengingat :
>
> 1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
> 655/KMK.04/1990 tanggal 11 Juni 1990 tentang Pemberian Bunga Karena
> Keterlambatan Mengembalikan Kelebihan Pembayaran Pajak;
>
> 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
> 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Tata Cara Pembayaran
> Pajak Melalui Pemindahbukuan;
>
> 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
> 780/KMK.04/1991 tanggal 2 Agustus 1991 tentang Tata Cara Penerbitan
> Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian
> Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan;
>
> 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-19/PJ./1990
> tanggal 31 Maret 1990 tentang Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan
> Restitusi Pajak.
>
>
>
> MEMUTUSKAN:
>
> Menetapkan :
>
> KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN TEKNIS TATA CARA
> PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN
>
>
>
> Pasal 1
>
> Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
> Republik Indonesia Nomor : 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991, dapat
> dilakukan antar jenis pajak yang sama atau berlainan, dari masa atau
> tahun pajak yang sama atau berlainan, untuk wajib pajak yang sama atau
> berlainan, dalam Kantor Pelayanan Pajak yang sama atau berlainan.
>
>
>
> Pasal 2
>
> (1) Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau
> adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
> Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan
> Republik Indonesia Nomor: 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991,
> dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat
> Ketetapan Pajak tanpa permohonan dari Wajib Pajak yang bersangkutan, dan
> tanpa memerlukan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
> Pajak atau Direktur Jenderal Pajak.
>
> (2) Pemindahbukuan karena salah atau kurang jelas mengisi Surat
> Setoran Pajak atau untuk pemecahan setoran pajak atau untuk tujuan lain
> sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat
> (6) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 88/KMK.04/1991
> tanggal 24 Januari 1991, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
> yang berwenang melaksanakan Tata Usaha Surat Setoran Pajak, tanpa
> memerlukan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
> atau Direktur Jenderal Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :
>
> a. harus ada permohonan untuk dilakukan pemindahbukuan dari
> Wajib Pajak pemegang asli Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Kepala Kantor
> Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak terdaftar;
>
> b. permohonan pemindahbukuan karena kesalahan mengisi nama dan
> NPWP pada SSP, harus dilampiri dengan surat pernyataan dari Wajib Pajak
> yang nama dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya (NPWP) tercantum dalam
> SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut bukan miliknya dan Wajib Pajak
> tidak keberatan untuk memindahbukukan hal-hal yang tercantum dalam SSP
> yang bukan miliknya tersebut kepada Wajib Pajak yang mengajukan
> permohonan pemindahbukuan;
>
> c. permohonan pemindahbukuan karena kesalahan dalam mengisi SSP
> yang dilakukan oleh Bendaharawan/Pemungut Pajak dan atau dalam rangka
> pemecahan SSP, diajukan oleh Bendaharawan/Pemungut Pajak dimaksud;
>
> d. SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan belum
> diperhitungkan dengan pajak yang terhutang dalam Surat Pemberitahuan
> Pajak (SPT), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP),
> Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT), Surat Keputusan Kelebihan
> Pembayaran Pajak (SKKPP), Surat Pemberitaan (SPb), atau dalam
> Pemberitahuan Impor untuk Dipakai (PIUD) dari Wajib Pajak pemohon atau
> Wajib Pajak yang karena kekeliruan tercantum dalam SSP tersebut.
>
> (3) Sebagai bukti telah dilakukan pemindahbukuan, Kepala Kantor
> Pelayanan Pajak menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk) dengan
> menggunakan bentuk KP PDIP 5.3 sebagaimana tercantum dalam lampiran I
> Keputusan ini.
>
>
>
> Pasal 3
>
> (1) Saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan karena adanya kelebihan
> pembayaran pajak atau pemberian bunga kepada Wajib Pajak sebagaimana
> dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut :
>
> a. dalam hal dilakukan perhitungan dengan hutang pajak yang
> belum dilunasi, yaitu tanggal yang lebih akhir diantara tanggal
> timbulnya hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak atau atas
> pemberian bunga dan tanggal saat terhutangnya hutang pajak dimaksud;
>
> b. dalam hal dilakukan perhitungan dengan hutang pajak yang akan
> datang, yaitu tanggal yang lebih akhir diantara tanggal timbulnya hak
> Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak atau atas pemberian bunga
> dan tanggal permohonan Wajib Pajak;
>
> (2) Saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan karena hal-hal yang lain
> sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2), adalah tanggal penyetoran
> pajak yang dipindahbukukan.
>
>
>
> Pasal 4
>
> Yang dimaksud dengan tanggal timbulnya hak Wajib Pajak sebagaimana
> dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) adalah :
>
> (1) tanggal Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak untuk
> kelebihan pembayaran pajak yang diputuskan dengan SKKPP atau tanggal
> Surat Keputusan Pemberian Bunga atas Kelambatan Pengembalian Kelebihan
> Pembayaran Pajak (SKPB) untuk pemberian bunga kepada Wajib Pajak;
>
> (2) tanggal yang lebih akhir diantara tanggal keputusan
> keberatan/banding/peninjauan kembali dan tanggal-tanggal setoran pajak
> yang melebihi pajak terhutang, untuk kelebihan pembayaran pajak yang
> timbul karena adanya keputusan keberatan/banding/peninjauan kembali.
>
>
>
> Pasal 5
>
> SSP dan Bukti Pemindahbukuan yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi
> cap dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang
> bersangkutan yang menunjukan bahwa atas SSP dan Bukti Pemindahbukuan
> tersebut telah dilakukan pemindahbukuan.
>
>
>
> Pasal 6
>
> Dengan berlakunya Keputusan ini, maka ketentuan-ketentuan mengenai
> pemindahbukuan yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
> Nomor: KEP-19/PJ./1990 tanggal 31 Maret 1990 tentang Pedoman Induk Tata
> Usaha Penerimaan dan restitusi Pajak, yang bertentangan dengan bunyi
> Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
>
>
>
> Pasal 7
>
> Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
>
>
>
> Ditetapkan di : Jakarta
>
> pada tanggal : 17 Oktober 1991
>
>
>
> DIREKTUR JENDERAL PAJAK
>
> ttd.
>
> Drs. MAR;IE MUHAMMAD
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> ________________________________
>
> From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com]
> On Behalf Of Leo Wong
> Sent: Thursday, November 13, 2008 12:13 PM
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Subject: [forum-pajak] Tentang SKPKP dan SKPLB
>
>
>
> Dear Forum Pajak
>
> Saya mau tanya, Perusahaan kami diperikasa pajak thn 2007 utk
> pemeriksaan
> Thn 2005-2006, dan hasilnya perusahaan kami Kurang Bayar (utk PPN) dan
> kantor pajak menerbitkan SKPKP, kemudian thn 2008, kmi diperiksa lagi
> utk
> pemerikasaan thn 2006-2007, dan hasilnya perusahaan kami Lebih Bayar,
> dan
> kantor pajak menerbitkan SKPLB (utk PPN).
>
> Kata orang pajak perusahaan kmi bisa meng-offset SKPLB dgn SKPKP (Lebih
> bayar dgn Kurang bayar) utk semua pajak termasuk PPN dan PPH, yang mau
> saya
> tanyakan Peraturan yg mengatur offset SKPLB dgn SKPKP apa yah?dan
> Implikasinya terhadap Laporan Pajak kmi gmn?
>
> Mohon diberi pencerahan...
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/