Custom Search

17 November 2008

Re: [forum-pajak] Norma Perhitungan Penghasilan

Maaf bu mungkin ini tidak membantu
Mungkin ada yang kurang, sepengetahuan saya, penggunaan norma itu adalah
untuk membantu WPOP jika mengalami kesulitan dalam melakukan pembukuan. Jadi
prinsipnya kesederhanaan, daripada WPOP harus membuat pembukuan yang teratur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 KUP, maka dengan menggunakan norma, WPOP
tersebut cukup mencatat peredaran usahanya saja.

Tapi bukan berarti kalau WPOP dengan peredaran usaha dibawah batas tertentu
tidak boleh menggunakan norma penghitungan. Malah, jika WPOP itu terlambat
menyampaikan permohonan penggunaan norma atau tidak menyampaikan sama
sekali, maka WPOP itu dianggap memilih menggunakan pembukuan.
Salam

RMA
http://maskokilima.wordpress.com/
Pada 17 November 2008 16:47, Maria <mherina@yahoo.com.sg> menulis:

> Sehubungan dengan pelaporan SPT tahunan OP, dimana penghasilan didapat
> dari
> usaha antar jemput anak sekolah. Menurut A/R, dengan omzet dibawah 600 jt
> tidak bisa menggunakan pembukuan, menggunakan norma.
> Yang saya mau tanyakan, apakah benar?
> Jika menggunakan norma, jumlah penghasilan berapa % dari omset, dan memakai
> Form SPT yang mana?
> Adapun ini dalam rangka NPWP baru dan sunset policy.
>
> Tks
> Maria
>
>
>

--
R M A

http://maskokilima.wordpress.com


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search