" Tapi bukan berarti kalau WPOP dengan peredaran usaha dibawah batas
tertentu tidak boleh menggunakan norma penghitungan"
Comment :
kayaknya om RMA salah nulis dehh.. :) semestinya "bukan berarti WPOP
dengan peredaran usaha dibawah batas tertentu tidak boleh
menyelenggarakan pembukuan"
Salam OOT;
Triyani
--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "R M A" <rajendra.ma@...> wrote:
>
> Maaf bu mungkin ini tidak membantu
> Mungkin ada yang kurang, sepengetahuan saya, penggunaan norma itu
adalah
> untuk membantu WPOP jika mengalami kesulitan dalam melakukan
pembukuan. Jadi
> prinsipnya kesederhanaan, daripada WPOP harus membuat pembukuan yang
teratur
> sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 KUP, maka dengan menggunakan
norma, WPOP
> tersebut cukup mencatat peredaran usahanya saja.
>
> Tapi bukan berarti kalau WPOP dengan peredaran usaha dibawah batas
tertentu
> tidak boleh menggunakan norma penghitungan. Malah, jika WPOP itu
terlambat
> menyampaikan permohonan penggunaan norma atau tidak menyampaikan sama
> sekali, maka WPOP itu dianggap memilih menggunakan pembukuan.
> Salam
>
> RMA
> http://maskokilima.wordpress.com/
> Pada 17 November 2008 16:47, Maria <mherina@...> menulis:
>
> > Sehubungan dengan pelaporan SPT tahunan OP, dimana penghasilan
didapat
> > dari
> > usaha antar jemput anak sekolah. Menurut A/R, dengan omzet dibawah
600 jt
> > tidak bisa menggunakan pembukuan, menggunakan norma.
> > Yang saya mau tanyakan, apakah benar?
> > Jika menggunakan norma, jumlah penghasilan berapa % dari omset,
dan memakai
> > Form SPT yang mana?
> > Adapun ini dalam rangka NPWP baru dan sunset policy.
> >
> > Tks
> > Maria
> >
> >
> >
>
>
>
> --
> R M A
>
> http://maskokilima.wordpress.com
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/