menggunakan pembukuan, menggunakan norma".
Comment : yang benar seharunya WPOP yang melakukan kegt usaha dg omzet
sampai dengan 1,8 Milyar setahun TIDAK WAJIB melakukan pembukuan.
Tidak wajib bukan berarti tidak bisa :). Jika WP tsb memilih untuk
menyelenggarakan pembukuan tidak ada larangan.
Bu Maria; untuk % Norma mesti tahu Jenis usahanya masuk KLU mana & jg
lokasi usahanya
Salam,
Triyani
--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "Maria" <mherina@...> wrote:
>
> Sehubungan dengan pelaporan SPT tahunan OP, dimana penghasilan
didapat dari
> usaha antar jemput anak sekolah. Menurut A/R, dengan omzet dibawah
600 jt
> tidak bisa menggunakan pembukuan, menggunakan norma.
> Yang saya mau tanyakan, apakah benar?
> Jika menggunakan norma, jumlah penghasilan berapa % dari omset, dan
memakai
> Form SPT yang mana?
> Adapun ini dalam rangka NPWP baru dan sunset policy.
>
> Tks
> Maria
>
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/