- Kalau dilihat di KUP Pasal 28, maupun KEP-536/PJ./2000, sepertinya
tidak ada yang menjelaskan bahwa omzet < 600 juta harus menggunakan norma.
- Menggunakan norma merupakan pilihan sesuai ketentuan
KEP-536/PJ./2000 bahkan peraturan terakhir,omzet < 1,8 Milyar per
tahun bolhe menggunakan norma.
- Yang perlu diperhatikan :
KEP-536/PJ./2000 Pasal 2
(1)Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memberitahukan mengenai
penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling
lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
- Jadi kalau melakukan kegiatan usaha, tanpa ada pemberitahuan untuk
penggunaan norma, maka wajib melakukan pembukuan, meskipun omzetnya
berapapun.
- Jadi penjelasan A/R perlu di-evaluasi dengan ketentuan yang berlaku.
--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "Maria" <mherina@...> wrote:
>
> Sehubungan dengan pelaporan SPT tahunan OP, dimana penghasilan
didapat dari
> usaha antar jemput anak sekolah. Menurut A/R, dengan omzet dibawah
600 jt
> tidak bisa menggunakan pembukuan, menggunakan norma.
> Yang saya mau tanyakan, apakah benar?
> Jika menggunakan norma, jumlah penghasilan berapa % dari omset, dan
memakai
> Form SPT yang mana?
> Adapun ini dalam rangka NPWP baru dan sunset policy.
>
> Tks
> Maria
>
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/