Custom Search

17 November 2008

RE: [forum-pajak] Tentang SKPKP dan SKPLB

Sekedar pendapat, kalo tidak salah ada di UU KUP pak bahwa lebih bayar akan dikembalikan kepada wajib pajak setelah memperhitungkan hutang pajak yang belum dilunasi...(tepatnya saya juga lupa)....

Hendro

--- On Mon, 11/17/08, accty <accty@bussan.co.id> wrote:
From: accty <accty@bussan.co.id>
Subject: RE: [forum-pajak] Tentang SKPKP dan SKPLB
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Monday, November 17, 2008, 11:51 AM



Pak Leo,

Pengalaman saya memang bisa di net off, tapi kalo peraturannya saya

belum dapat yang benar2 pas.

Saya cuma nemuin peraturan ttg pemindahbukuan. Semoga membantu.

Salam,

Ronald

KEP 965 tahun 1991

PELAKSANAAN TEKNIS TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Nomor: 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Tata Cara

Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan perlu pengaturan lebih lanjut

pelaksanaan teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan

tersebut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :

655/KMK.04/1990 tanggal 11 Juni 1990 tentang Pemberian Bunga Karena

Keterlambatan Mengembalikan Kelebihan Pembayaran Pajak;

2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :

88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Tata Cara Pembayaran

Pajak Melalui Pemindahbukuan;

3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :

780/KMK.04/1991 tanggal 2 Agustus 1991 tentang Tata Cara Penerbitan

Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian

Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan;

4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-19/PJ./1990

tanggal 31 Maret 1990 tentang Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan

Restitusi Pajak.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN TEKNIS TATA CARA

PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN

Pasal 1

Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan

Republik Indonesia Nomor : 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991, dapat

dilakukan antar jenis pajak yang sama atau berlainan, dari masa atau

tahun pajak yang sama atau berlainan, untuk wajib pajak yang sama atau

berlainan, dalam Kantor Pelayanan Pajak yang sama atau berlainan.

Pasal 2

(1) Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau

adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan

Republik Indonesia Nomor: 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991,

dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat

Ketetapan Pajak tanpa permohonan dari Wajib Pajak yang bersangkutan, dan

tanpa memerlukan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal

Pajak atau Direktur Jenderal Pajak.

(2) Pemindahbukuan karena salah atau kurang jelas mengisi Surat

Setoran Pajak atau untuk pemecahan setoran pajak atau untuk tujuan lain

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat

(6) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 88/KMK.04/1991

tanggal 24 Januari 1991, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak

yang berwenang melaksanakan Tata Usaha Surat Setoran Pajak, tanpa

memerlukan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

atau Direktur Jenderal Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. harus ada permohonan untuk dilakukan pemindahbukuan dari

Wajib Pajak pemegang asli Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Kepala Kantor

Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak terdaftar;

b. permohonan pemindahbukuan karena kesalahan mengisi nama dan

NPWP pada SSP, harus dilampiri dengan surat pernyataan dari Wajib Pajak

yang nama dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya (NPWP) tercantum dalam

SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut bukan miliknya dan Wajib Pajak

tidak keberatan untuk memindahbukukan hal-hal yang tercantum dalam SSP

yang bukan miliknya tersebut kepada Wajib Pajak yang mengajukan

permohonan pemindahbukuan;

c. permohonan pemindahbukuan karena kesalahan dalam mengisi SSP

yang dilakukan oleh Bendaharawan/ Pemungut Pajak dan atau dalam rangka

pemecahan SSP, diajukan oleh Bendaharawan/ Pemungut Pajak dimaksud;

d. SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan belum

diperhitungkan dengan pajak yang terhutang dalam Surat Pemberitahuan

Pajak (SPT), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP),

Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT), Surat Keputusan Kelebihan

Pembayaran Pajak (SKKPP), Surat Pemberitaan (SPb), atau dalam

Pemberitahuan Impor untuk Dipakai (PIUD) dari Wajib Pajak pemohon atau

Wajib Pajak yang karena kekeliruan tercantum dalam SSP tersebut.

(3) Sebagai bukti telah dilakukan pemindahbukuan, Kepala Kantor

Pelayanan Pajak menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk) dengan

menggunakan bentuk KP PDIP 5.3 sebagaimana tercantum dalam lampiran I

Keputusan ini.

Pasal 3

(1) Saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan karena adanya kelebihan

pembayaran pajak atau pemberian bunga kepada Wajib Pajak sebagaimana

dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut :

a. dalam hal dilakukan perhitungan dengan hutang pajak yang

belum dilunasi, yaitu tanggal yang lebih akhir diantara tanggal

timbulnya hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak atau atas

pemberian bunga dan tanggal saat terhutangnya hutang pajak dimaksud;

b. dalam hal dilakukan perhitungan dengan hutang pajak yang akan

datang, yaitu tanggal yang lebih akhir diantara tanggal timbulnya hak

Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak atau atas pemberian bunga

dan tanggal permohonan Wajib Pajak;

(2) Saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan karena hal-hal yang lain

sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2), adalah tanggal penyetoran

pajak yang dipindahbukukan.

Pasal 4

Yang dimaksud dengan tanggal timbulnya hak Wajib Pajak sebagaimana

dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) adalah :

(1) tanggal Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak untuk

kelebihan pembayaran pajak yang diputuskan dengan SKKPP atau tanggal

Surat Keputusan Pemberian Bunga atas Kelambatan Pengembalian Kelebihan

Pembayaran Pajak (SKPB) untuk pemberian bunga kepada Wajib Pajak;

(2) tanggal yang lebih akhir diantara tanggal keputusan

keberatan/banding/ peninjauan kembali dan tanggal-tanggal setoran pajak

yang melebihi pajak terhutang, untuk kelebihan pembayaran pajak yang

timbul karena adanya keputusan keberatan/banding/ peninjauan kembali.

Pasal 5

SSP dan Bukti Pemindahbukuan yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi

cap dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang

bersangkutan yang menunjukan bahwa atas SSP dan Bukti Pemindahbukuan

tersebut telah dilakukan pemindahbukuan.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka ketentuan-ketentuan mengenai

pemindahbukuan yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor: KEP-19/PJ./1990 tanggal 31 Maret 1990 tentang Pedoman Induk Tata

Usaha Penerimaan dan restitusi Pajak, yang bertentangan dengan bunyi

Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 17 Oktober 1991

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR;IE MUHAMMAD

____________ _________ _________ __

From: forum-pajak@ yahoogroups. com [mailto:forum-pajak@ yahoogroups. com]

On Behalf Of Leo Wong

Sent: Thursday, November 13, 2008 12:13 PM

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Subject: [forum-pajak] Tentang SKPKP dan SKPLB

Dear Forum Pajak

Saya mau tanya, Perusahaan kami diperikasa pajak thn 2007 utk

pemeriksaan

Thn 2005-2006, dan hasilnya perusahaan kami Kurang Bayar (utk PPN) dan

kantor pajak menerbitkan SKPKP, kemudian thn 2008, kmi diperiksa lagi

utk

pemerikasaan thn 2006-2007, dan hasilnya perusahaan kami Lebih Bayar,

dan

kantor pajak menerbitkan SKPLB (utk PPN).

Kata orang pajak perusahaan kmi bisa meng-offset SKPLB dgn SKPKP (Lebih

bayar dgn Kurang bayar) utk semua pajak termasuk PPN dan PPH, yang mau

saya

tanyakan Peraturan yg mengatur offset SKPLB dgn SKPKP apa yah?dan

Implikasinya terhadap Laporan Pajak kmi gmn?

Mohon diberi pencerahan.. .

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]











[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search