Custom Search

23 November 2008

[forum-pajak] Lowongan Staff Accounting

Dear Moderator,
Mohon izinnya untuk dimuat email ini.
Perusahaan kami yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi  sedang mencari 1
orang staff accounting dengan persyaratan :
1. Wanita, Single, usia max.25 tahun
2. Pendidikan min SMK Akuntansi
3. Pengalaman min.1 tahun dibidang accounting
4. Bisa mengoperasikan komputer (ms.excel, ms word)

Lamaran lengkap (cv,foto,ktp,ijazah+transkrip nilai) dapat dikirimkan via email ke : kussuari@gmail.com
Lamaran berlaku 2 minggu dari sejak dimuat.

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Form PPN 1108

Yth, semuanya yg baca email ini....
Apa sih ...formulir SPT Masa PPN 1108  kok saya baru tahu yach....,  selama ini yang saya tahu hanya form 1107 saja.
mohon penjelasannya kepada semua yg mengerti.
ma kasih banyak.

--- On Sat, 11/22/08, K. INDRA- PPR <pprki@yahoo.com> wrote:

From: K. INDRA- PPR <pprki@yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Form PPN 1108
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Saturday, November 22, 2008, 4:09 AM


Menyimak ketentuan PER-29/PJ/2008 tgl. 23 Juni 2008 pasal 3 bahwa Bentuk, Isi dan Ukuran induk SPT dan Lampiran SPT dalam SPT Masa PPN Formulir 1108 tidak boleh dirubah.
 
Selanjutnya, Pasal 9 mangatakan bahwa formulir SPT Masa PPN 1108 diperoleh di KPP atau di download dari situs Ditjen Pajak www.pajak.go. id. yang ditegaskan kembali dalam Lampiran II PER-29 bahwa file yg didownload adalah file PDF.
 
Selanjutnya, menyimak cara kerja di KPP dalam rangka merekam SPT Masa PPN formulir 1108 yg disampaikan WP tidak melalui proses data entry, melainkan dgn proses SCAN langsung dari setiap lembar SPT masa PPN formulir 1108.
 
Dari beberapa analisa dan pengamatan di atas, sehingga dapat disimpulkan bahwa diperlukan KECERMATAN & KETELITIAN extra dalam mengisi SPT Masa PPN formulir 1108. Jika tetap ingin mencoba dengan file excel buatan sendiri, dapat saja dicoba dengan memperhatikan hal-hal detail yang diatur dalam Lampiran II PER-29, antara lain sbb :
- Dicetak dengan kertas folio/F4
- Pengaturan kertas pada printer 8,5 x 13 inch
- Tidak menggunakan printer dotmatrik.
- Cara Penulisan Masa Pajak adalah 10 s.d. 10 - 2008
- Format penulisan tanggal dd-mm-yyy : 20-09-2008
- Penulisan rupiah, tidak boleh menggunakan  koma.
- Bilamana nihil tidak boleh pakai tanda (-) harus dengan angka nol.
 
Oke, selamat mencoba kembali dan bacalah terlebih dahulu dengan teliti PER-29 berikut penjelasan2 dalam lampirannya. Sehingga mungkin saja melaporkan SPT Masa PPN 1108 dengan file EXCEL buatan sendiri tidak ditolak oleh KPP.
 
Petugas di KPP bekerja berdasarkan apa yang tertulis dalam peraturan, dan bilamana kebetulan petugas di KPP masih junior atau kurang mendalami dan memahami karakteristik dan tujuan dari suatu peraturan yang dikeluarkan, maka sebagai contoh yang terjadi adalah penolakan SPT Masa PPN 1108 yang dibuat dengan file EXCEL, namun demikian bilamana petugas di KPP menguasahi dan memahami seluruh sistim IT di KPP ditambah lagi mengerti dan memahami karakteristik dan tujuan dari suatu peraturan, maka seharusnya SPT Masa PPN 1108 yang dibuat dengan file EXCEL tidak ditolak sepanjang telah memenuhi ketentutan2 yang diatur dalam PER-29 berikut lampirannya.
 
Bagi WP, jangan putus asa, dicoba lagi. Ada beberapa kawan telah berhasil melaporkan SPT Masa PPN 1108 dengan file EXCEL.
 
Salam,
INDRA
 

--- On Fri, 11/21/08, revano fajar <ano_ui@yahoo. com> wrote:

From: revano fajar <ano_ui@yahoo. com>
Subject: Re: [forum-pajak] Form PPN 1108
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Friday, November 21, 2008, 10:23 AM

Pak Thio,
 
Dalam pasal 9 Per-29/PJ/2008 disebutkan
 
" Formulir SPT dalam bentuk kertas (hard copy) diperoleh di KPP atau di download dari situs Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak. go.id"
 
jadi seharusnya apabila teman bapak mengisi form 1108 hasil dari download di www.pajak.go. id (dan sesuai dengan formatnya) sudah seharusnya KPP menerima form tersebut karena tidak ada satu syarat pun menyebutkan form 1108 haruslah dari KPP.
 
salam,
REV

--- On Thu, 11/20/08, Thio Sunaryo <ts051073@yahoo. com> wrote:

From: Thio Sunaryo <ts051073@yahoo. com>
Subject: [forum-pajak] Form PPN 1108
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Thursday, November 20, 2008, 4:55 AM

Selamat sore semua,

Sekedar mau tanya, tadi siang saya lapor PPN dengan menggunakan form 1108 yang dicetak sendiri/ print dari komputer (file dari temen) ditolak sama petugas, katanya harus menggunakan form yang dari KPP, alasannya belum ada petunjuk tentang form yang cetak sendiri tersebut bisa diterima atau tidak.

Kenapa seperti itu ya ? ada penjelasan yg lebih dari rekan-rekan sekalian

terima kasih

salam

thio

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Coba emoticon dan skin keren baru, dan area teman yang luas.
Coba Y! Messenger 9 Indonesia sekarang.
http://id.messenger .yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Re: Tanya NPWP Karyawan

Salam teman2.
Saya pernah menambahkan pertanyaan dalm kategori ini, tetapi mengapa
moderator tidak mempublikasikannya ya? Saya mau coba tanya lagi deh,
barang kali aja ada yg bisa bantu....

Bagaimana jika ada karyawan Perempuan yg penghasilannya di atas PTKP
tapi tidak punya NPWP / ditanggung suami. Apakah PPh 21-nya juga
ditambahkan 20% lebih tinggi dari tarif normalnya?

Mohon penjelasan teman2 yg mengerti masalah ini ya?


Salam hangat
Deny Imanuel Sumakul


--- In forum-pajak@yahoogroups.com, Deasy Christine <deasy_rg@...> wrote:
>
> Temans, peraturan baru khan mewajibkan semua karyawan hrs punya
NPWP, bagai mana dengan sopir, security dan office boy, agak susah
menerangkan masalah NPWP kepada mereka dan kalau dihitung pph nya jg
nihil, apakah bemasalah dengan pelaporan spt perusahaan ?
>
> Thanks,
> Deasy
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Pencatatan Capital Gain Dari Saham di SPT 1770

Dear all,
 
Saat ini saya sedang membantu teman mengisi formulir SPT 1770 untuk sunset policy.
Yang ingin saya tanyakan bagaimana saya mengisi angka capital gain dari transaksi penjualan saham di dalam formulir 1770 ? Bagaimana menggambarkan bahwa kekayaan teman saya tsb bertambah senilai capital gain yang dia peroleh ?
Terima kasih.
 
Denis


___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions..yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] PPH PSL 23 dan PPN

Dengan hormat,
 
Mohon penjelasannya masalah pajak sbb :
Saya bekerkja di PT A bergerak dibidang jasa, dan PT bekerjasama dengan PT B.
Suatu ketika PT A disuruh membayar terlebuh dahulu biaya dinasnya (hotel, Transport, Makan dll) Karyawan PT B sebear Rp.1.000.000.-- Oleh PT B bahwa PT A diperbolehkasn menagih biaya dinas tsb (reimbursable) dan ditambah service fee / handling charges 20%.
 
Oleh PT A dibuatkan tagihan sebagai berikut :
 
Biaya dinas karyawan PT B                RP.1..000.000.--  (a)
Service Fee / handling Fee    20%        Rp.   200.000.--   (b)
                                                        Rp.1.200.000.--    (c)
PPN 10 % x ????                               Rp.        ????,--    (d)
                                                         Rp. 1.200.000 + ????
 
Pertanyaan :
 
1. PPN 10 % Dhitung dari mana ? dari b atau dari c
2. Oleh PT B Invoice penagihannya dipotong PPH 23.
     Pertanyaannya :
     a. PPH 23 berapa persen ?
      b. PPH 23 itu dihitung dari mana ? dari b atau dari c.
3. Mohon penjelasannya pertanyaan Nomor 1 dan 2  itu disertai dengan Undang2 dan Pasal2nya.
Teima kasih atas penjelasannya..
 
 
Hormat saya,
 
 
B.Purnomo.
 
 
 
 
 
 


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] OOT : vacancy as Tax & GL Accountant

Pak/Bu moderator, mohon diposting kembali.


Sehubungan dengan inbox email saya yang melebihi kapasitas sehingga diantara teman-teman yang mengirimkan lamaran akan direject kembali (disebabkan karena saya sedang dinas luar kantor dari tanggal 16 s.d 21 november 2008, kami masih membuka kesempatan untuk mengisi posisi tsb dibawah ini.


Best Regards,

Fredy
Accounting Department

PT Argha Karya Prima Industry Tbk
Jl. Pahlawan Desa Karang Asem Barat Citeureup
Bogor 16810
Telp: 021-8752707 ext 3904
email: freddy@arghakarya.com


----- Original Message -----
From: Freddy
Sent: Friday, November 14, 2008 11:31 AM
Subject: vacancy as Tax & GL Accountant


Dear All,

Dibutuhkan segera, jika ada teman atau saudara yang mencari tantangan pekerjaan baru dan berminat mengisi posisi jabatan Tax & GL accountant (prefer lebih mengerti perpajakan, brevet A/A&B) dapat mengirimkan data diri yang lengkap ke alamat saya dibawah.

Best Regards,

Fredy
Accounting Department

PT Argha Karya Prima Industry Tbk
Jl. Pahlawan Desa Karang Asem Barat Citeureup
Bogor 16810
Telp: 021-8752707 ext 3904
email: freddy@arghakarya.com
HP: 08164848915

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] [ask] tentang penggunaan metode QQ pada Faktur Pajak Standar

MOhon pencerahan dari para senior.....

begini..perusahaan saya bergerak dibidang jasa konstruksi dan dalam
menjalankan usaha, kami kadang berstatus sub-kontraktor dan kadang
jadi main kontraktor. pertanyaan saya lebih kepada aplikasi di dunia
kerja, khususnya untuk masalah perpajakan (walaupun saya bukan
backgroud accounting/pajak) dan mungkin bro2 ada yang telah menjalan
bahkan mengerti dengan metode ini. Dalam sistem pajak, kita mengenal
ada beberapa instansi/perusahaan yang bersatus sebagai pemungut pajak,
artinya perusahaan/instansi tersebut langsung memungut pajak (PPN dan
PPh) berdasarkan besar tagihan yang kita ajukan.

Permasalahannya saya fokuskan kepada status kita sebagai
sub-kontraktor dari main kontraktor dengan pemilik proyeknya
pemerintah (jadi pemerintah/PU akan memungut langsung PPN dari main
kontraktor). Sementara itu PPN dari sub-kontraktor sebetulnya harus
juga dibayar oleh Main-kontraktor sebesar 10%. Kenyataannya, sebagian
besar main kontraktor (khususnya perusahaan lokal/daerah) tidak mau
membayarkan PPN 10% tadi ke sub-kontraktor (tentunya sesuai porsi
tagihan sub-kont ke main-kont) dengan alasan PPN mereka sudah dipungut
oleh PU jadi mereka tidak mau lagi mengeluarkan uang ekstra untuk
membayarkan PPN ke sub-kont, alasan lain pembayaran 10% PPN ke subkont
tsb akan mengganggu cashflow mereka walaupun mereka bisa restitusi
pajaknya dan memakan waktu yang lama disertai audit terhadap sistem
pajak mereka oleh Kantor Pajak, dan ada juga alasan dari mainkont
berarti mereka harus bayar pajak double donk.

oleh karena kejadian begitu, akhirnya pemerintah (dirjen pajak)
mengeluarkan Surat Edaran no SE-09/PJ.531/2000 tgl 28 Maret 2000 untuk
memberlakukan penggunaan metode QQ pada faktur pajak standar. Jadi
pajak PPN dari Main-kontraktor dan sub-kont bisa langsung displit oleh
pemilik proyek (PU)..akhirnya masalah cukup bisa teratasi...

namun, pertanggal 29 Agustus 2008 lalu, dirjen pajak mengeluarkan
surat edaran SE-47/PJ/2008 tentang pencabutan SE-09/PJ.531/2000 tgl 28
Maret 2000 di atas..gak tahu alasannya kenapa..dan gak tahu juga jalan
keluarnya apa..

terus..ada gak alternatif lain (metode lain) biar perusahaan yang
sebagai sub-kont dapat dibayar PPN nya 10% oleh mainkont tanpa harus
merugikan salah satu pihak (mainkont atau subkont)

terima kasih sebelum nya...
regards,
RD


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: Balasan: [forum-pajak] NPWP

Thanks ya pak Andi atas pencerahannya dan sangat membantu saya.

Salam,
Lenti

----- Original Message -----
From: andi suryanto
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Saturday, November 22, 2008 11:42 AM
Subject: Balasan: [forum-pajak] NPWP


coba bantu ya....
1. Sampeyan tinggal kumpulkan foto copy semua karyawan yang akan di NPWP kan setelah itu sampeyan ajukan ke AR sampeyan atau ke KPP sampeyan terdaftar, kenapa foto copy KTP karena itu dasar untuk isi domisili si karyawan dan itu berlaku Nasional.

2. Untuk PPH Psl 21 prinsipnya semua penghasilan yang di terima karyawan sampeyan harus dihitung ( entah itu natura, premi asuransi, uang makan, uang dinas, tunjangan dll ) pokoknya yang menambah penghasilan si karyawan, jadi Gaji Pokok Plus Plus Plus......

demikian..... rekan lain silahkan menambahkan, kalau kurang di maaf ya..... ( sama masih belajar juga....)

bigindo <bigindo@centrin.net.id> wrote:
Mohon bantuan semuanya,

saya ada beberapa pertanyaan :
1. Bagaimana cara memperoleh NPWP secara collectif apakah ada form yang harus saya isi.
2. Untuk menghitung PPH 21 apakah berdasarkan Gaji Pokok saja atau ikut tunjangan.

Trimakasih atas bantuan semuanya.

Salam,
Lenti

[Non-text portions of this message have been removed]

---------------------------------
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] NPWP

Thanks ya pak Chandra, kalau lemburan ikut nggak dihitung PPH21.

Salam,
Lenti


----- Original Message -----
From: Ridwan Candra
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Saturday, November 22, 2008 9:16 AM
Subject: Re: [forum-pajak] NPWP


mba lenti
1. cara mperoleh NPWP kolektif lihat PER 16 PJ 2007
tentang pemberian NPWP OP melalui pemberi kerja
caranya dgn membuat daftar normatif dan atau mengisi e-NPWP
daftar nomatif tsb di bagi tiga kelompok
kelompok I : pengurus,komisaris,pemegang saham/pemilik
dan pegawai penghasilanya diatas PTKP blm punya NPWP
kelompok II: pengurus,komisaris,pemegang saham/pemilik
dan pegawai penghasilanya diatas PTKP sdh punya NPWP
kelompok III: pegawai dibawah PTKP
lampirkan pula foto copy KTP utk setiap kelompok
& foto copy NPWP yg sdh punya (kelompok II)
2.tunjangan merupakan pengasilan = objek pajak
sehingga ikut diperhitungkan dlm pph 21
pasal 21 (1a)UU No.17 thn 2000

mohon koreksi & tanggapan lain dipersilahkan
salam
candra

________________________________
From: bigindo <bigindo@centrin.net.id>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Friday, November 21, 2008 2:17:34 PM
Subject: [forum-pajak] NPWP

Mohon bantuan semuanya,

saya ada beberapa pertanyaan :
1. Bagaimana cara memperoleh NPWP secara collectif apakah ada form yang harus saya isi.
2. Untuk menghitung PPH 21 apakah berdasarkan Gaji Pokok saja atau ikut tunjangan.

Trimakasih atas bantuan semuanya.

Salam,
Lenti

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Sunset Policy Pajak 2008

Sunset Policy yang disediakan oleh Kantor Pajak sebentar lagi berakhir
Des 2008, bila anda belum melaporkan kewajiban pajak Anda tahun yang
lalu-lalu, segeralah anda persiapkan untuk dilaporkan.

Bila anda membutuhkan Jasa Pembukuan (Laporan Keuangan, Proposal,
Analisa, CashFlow) dan Pajak (SPT Masa, SPT Tahunan, Faktur Pajak,
Konsultasi), kami siap membantu anda. Anda bisa menghubungi Firdas
021-9625.4545.

Firdas
021-9625.4545
http://mainexcel.blogspot.com
http://softyes.blogspot.com
YM : firdas2000

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Re: NPWP

Kalau bicara peraturan sih, Pajak inginnya semua punya NPWP dan itu
aturannya SE Dirjen Pajak. Tapi tidak mengikat hanya himbauan. Tapi
pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan harapan pada saat itu,
2-3 th yang lalu.

Tapi sekarang ini ada lagi yang mendorong untuk orang punya NPWP
yaitu Pajak atas Bunga Deposito akan berbeda untuk yg punya dan yg
tidak punya NPWP. Kemudian yg punya NPWP bisa gratis untuk Fiskal
Luar Negeri.

Kalau sanksi belum ada, karena itu kan hak asasi orang mau daftar
atau tidak. Tokh dari perusahaan sudah ada kewajiban motong PPh 21,
lalu apalagi alasan mempunyai NPWP bagi karyawan bila dia hanya
menerima penghasilan dari satu pemberi kerja.

Mungkin itu saja masukan dari saya.

Firdas
021-9625.4545
http://mainexcel.blogspot.com
http://softyes.blogspot.com
YM : firdas2000


--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "Yunita - ISS" <yunita@...> wrote:
>
> Dear all,
>
> Terima kasih untuk jawabannya tetapi saya mau bertanya lagi ,
maklumlah saya belum memahami sekali tentang perpajakan.
> Dikantor kami sedang meributkan NPWP dan yang mau saya tanyakan
adalah :
> 1.Apakah NPWP adalah wajib bagi setiap pegawai, pasal berapa UU
yang mengikat tentang itu dan isinya bagaimana ???.
> 2.Jikalau tidak mengikuti aturan itu apakah sangsinya di Penjara
atau kena denda.
>
> Sekali lagi saya minta tolong & sebelumnya saya ucapkan terima
kasih.
>
> Regards,
>
> Yunita
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search