aturannya SE Dirjen Pajak. Tapi tidak mengikat hanya himbauan. Tapi
pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan harapan pada saat itu,
2-3 th yang lalu.
Tapi sekarang ini ada lagi yang mendorong untuk orang punya NPWP
yaitu Pajak atas Bunga Deposito akan berbeda untuk yg punya dan yg
tidak punya NPWP. Kemudian yg punya NPWP bisa gratis untuk Fiskal
Luar Negeri.
Kalau sanksi belum ada, karena itu kan hak asasi orang mau daftar
atau tidak. Tokh dari perusahaan sudah ada kewajiban motong PPh 21,
lalu apalagi alasan mempunyai NPWP bagi karyawan bila dia hanya
menerima penghasilan dari satu pemberi kerja.
Mungkin itu saja masukan dari saya.
Firdas
021-9625.4545
http://mainexcel.blogspot.com
http://softyes.blogspot.com
YM : firdas2000
--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "Yunita - ISS" <yunita@...> wrote:
>
> Dear all,
>
> Terima kasih untuk jawabannya tetapi saya mau bertanya lagi ,
maklumlah saya belum memahami sekali tentang perpajakan.
> Dikantor kami sedang meributkan NPWP dan yang mau saya tanyakan
adalah :
> 1.Apakah NPWP adalah wajib bagi setiap pegawai, pasal berapa UU
yang mengikat tentang itu dan isinya bagaimana ???.
> 2.Jikalau tidak mengikuti aturan itu apakah sangsinya di Penjara
atau kena denda.
>
> Sekali lagi saya minta tolong & sebelumnya saya ucapkan terima
kasih.
>
> Regards,
>
> Yunita
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/