Salam,
Lenti
----- Original Message -----
From: andi suryanto
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Saturday, November 22, 2008 11:42 AM
Subject: Balasan: [forum-pajak] NPWP
coba bantu ya....
1. Sampeyan tinggal kumpulkan foto copy semua karyawan yang akan di NPWP kan setelah itu sampeyan ajukan ke AR sampeyan atau ke KPP sampeyan terdaftar, kenapa foto copy KTP karena itu dasar untuk isi domisili si karyawan dan itu berlaku Nasional.
2. Untuk PPH Psl 21 prinsipnya semua penghasilan yang di terima karyawan sampeyan harus dihitung ( entah itu natura, premi asuransi, uang makan, uang dinas, tunjangan dll ) pokoknya yang menambah penghasilan si karyawan, jadi Gaji Pokok Plus Plus Plus......
demikian..... rekan lain silahkan menambahkan, kalau kurang di maaf ya..... ( sama masih belajar juga....)
bigindo <bigindo@centrin.net.id> wrote:
Mohon bantuan semuanya,
saya ada beberapa pertanyaan :
1. Bagaimana cara memperoleh NPWP secara collectif apakah ada form yang harus saya isi.
2. Untuk menghitung PPH 21 apakah berdasarkan Gaji Pokok saja atau ikut tunjangan.
Trimakasih atas bantuan semuanya.
Salam,
Lenti
[Non-text portions of this message have been removed]
---------------------------------
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/