begini..perusahaan saya bergerak dibidang jasa konstruksi dan dalam
menjalankan usaha, kami kadang berstatus sub-kontraktor dan kadang
jadi main kontraktor. pertanyaan saya lebih kepada aplikasi di dunia
kerja, khususnya untuk masalah perpajakan (walaupun saya bukan
backgroud accounting/pajak) dan mungkin bro2 ada yang telah menjalan
bahkan mengerti dengan metode ini. Dalam sistem pajak, kita mengenal
ada beberapa instansi/perusahaan yang bersatus sebagai pemungut pajak,
artinya perusahaan/instansi tersebut langsung memungut pajak (PPN dan
PPh) berdasarkan besar tagihan yang kita ajukan.
Permasalahannya saya fokuskan kepada status kita sebagai
sub-kontraktor dari main kontraktor dengan pemilik proyeknya
pemerintah (jadi pemerintah/PU akan memungut langsung PPN dari main
kontraktor). Sementara itu PPN dari sub-kontraktor sebetulnya harus
juga dibayar oleh Main-kontraktor sebesar 10%. Kenyataannya, sebagian
besar main kontraktor (khususnya perusahaan lokal/daerah) tidak mau
membayarkan PPN 10% tadi ke sub-kontraktor (tentunya sesuai porsi
tagihan sub-kont ke main-kont) dengan alasan PPN mereka sudah dipungut
oleh PU jadi mereka tidak mau lagi mengeluarkan uang ekstra untuk
membayarkan PPN ke sub-kont, alasan lain pembayaran 10% PPN ke subkont
tsb akan mengganggu cashflow mereka walaupun mereka bisa restitusi
pajaknya dan memakan waktu yang lama disertai audit terhadap sistem
pajak mereka oleh Kantor Pajak, dan ada juga alasan dari mainkont
berarti mereka harus bayar pajak double donk.
oleh karena kejadian begitu, akhirnya pemerintah (dirjen pajak)
mengeluarkan Surat Edaran no SE-09/PJ.531/2000 tgl 28 Maret 2000 untuk
memberlakukan penggunaan metode QQ pada faktur pajak standar. Jadi
pajak PPN dari Main-kontraktor dan sub-kont bisa langsung displit oleh
pemilik proyek (PU)..akhirnya masalah cukup bisa teratasi...
namun, pertanggal 29 Agustus 2008 lalu, dirjen pajak mengeluarkan
surat edaran SE-47/PJ/2008 tentang pencabutan SE-09/PJ.531/2000 tgl 28
Maret 2000 di atas..gak tahu alasannya kenapa..dan gak tahu juga jalan
keluarnya apa..
terus..ada gak alternatif lain (metode lain) biar perusahaan yang
sebagai sub-kont dapat dibayar PPN nya 10% oleh mainkont tanpa harus
merugikan salah satu pihak (mainkont atau subkont)
terima kasih sebelum nya...
regards,
RD
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/