Custom Search

16 November 2008

RE: [forum-pajak] Pemotongan PPh 23

Trimkasih atas informasinya, yang ini baru jelas dan sangat membantu.

Salam

_____

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On
Behalf Of cris crv
Sent: Saturday, November 15, 2008 10:02 AM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: Re: [forum-pajak] Pemotongan PPh 23

Pak Bas,
saya coba sharing :

1. tarif PPh23 yang kami pakai adalah 4,5%.(PER 70-PJ 2007) pemotongan
dilakukan jika training khusus dibuat untuk karyawan kami, tetapi kalau
training merupakan kelas reguler yang selalu diadakan oleh lembaga training
dan karyawan kami megikuti jadwal tersebut maka kami tidak potong PPh.

2. yang berkewajiban memotong PPh adalah pemberi penghasilan.

3. ngeceknya tinggal bandingkan nilai yang ada diinvoice dengan nilai yang
bapak terima, misalnya proyek/invoice bapak 10jt, kemudian bapak cek
direkening cuma 9,55jt berarti sudah dipotong pph 23 4,5% (450rb) dan bapak
tinggal minta bukti potong atas potongan pajak tersebut.

CMIIW.

rgds
kris

--- On Fri, 11/14/08, Purwaning Baskoro <baskoro@jif.
<mailto:baskoro%40jif.co.id> co.id> wrote:

From: Purwaning Baskoro <baskoro@jif. <mailto:baskoro%40jif.co.id> co.id>
Subject: [forum-pajak] Pemotongan PPh 23
To: forum-pajak@ <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com> yahoogroups.com
Date: Friday, November 14, 2008, 4:42 AM

Mohon penjelasannya tentang pemotongan PPh pasal 23.

Usaha saya saat ini dapet projek konsultansi (Training). Yang saya tanyaka :

1. tariff PPh 23 untuk konsultansi (Training) saat ini apakah masih
4,5% dari nilai projek ?

2. siapa yang bertanggung jawab memotong pajak PPh 23 tersebut. Apakah
perusahaan saya, atau pihak yang memberika proyek?

3. Jika uang yang saya terima nanti sudah dipotong dengan pajak PPh
23 sebesar 4,5% bagaimana saya mengeceknya

Itu aja pertanyaan saya mohon pencerahan?

Purwaning Baskoro

Email1 : baskoro@jif. co.id

Email2 : purwaning.baskoro@ yahoo.co. uk

Email3 : purwaning.baskoro@ gmail.com

Blog1 : http://www.informas i-berita. blogspot. com

Blog2 : <http://p-baskoro. blog.friendster. com>
http://p-baskoro. blog.friendster. com

Blog3 : Endonesia-bebas. blogspot. com

Bloh4: Endonesia-raya. blogspot. com

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search