Custom Search

16 November 2008

RE: [forum-pajak] Perubahan Alamat

Pagi Pak Anom,

Idealnya, perusahaan Bapak harus mengajukan pemindahan KPP karena
wilayahnya sudah berbeda.

Kalo nanti sampai KPP di BSD (Mungkin KPP Tangerang) melakukan
penelitian atau sweeping ke WP diwilayahnya ujung2nya juga nanti akan
diminta untuk pindah.

Setahu saya prosesnya adalah sbb : Bapak datang ke KPP Lama, mengisi
formulir perubahan data WP (kalo tidak salah, formnya sama dengan waktu
pengajuan penerbitan NPWP pertama kali dulu), tapi dicontreng kotak
perubahan data WP.

Nanti KPP Lama (khusunya bagian penagihan) akan mengecek apakah
perusahaan Bapak masih ada hutang pajak atau tidak, bila masih ada,
harus dilunasi dulu, kalo sudah tidak ada, Bagian Penagihan akan
memberikan konfirmasi ke Bagian NPWP. Nanti Bagian NPWP yang akan
menerbitkan surat pengantar ke KPP yang Baru. Nanti KPP yang baru akan
menerbitkan NPWP yang baru.

Demikian penjelasan dari saya, apabila ada masukan atau koreksi
dipersilakan.

Ronald

________________________________

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com]
On Behalf Of Purwaning Baskoro
Sent: Friday, November 14, 2008 4:36 PM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: RE: [forum-pajak] Perubahan Alamat

Selama gak dilaporkan pindah otomatis laporannya tetap di KPP yang lama.


Kalau mau mutasi bisa aja, namanya pindah KPP, jadi dateng aja ke KPP
yang
lama kalau kondisinya pindah. Nanti ada surat pengantar dari KPP lama ke
KPP
baru.

Itu aja yang saya tahu.

Myblog:

Endonesia-bebas.blogspot.com

Endonesia-raya.blogspot.com

_____

From: forum-pajak@yahoogroups.com <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com>
[mailto:forum-pajak@yahoogroups.com
<mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com> ] On
Behalf Of I Gusti Putu Anom Abadi
Sent: Friday, November 14, 2008 3:44 PM
To: forum-pajak@yahoogroups.com <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com>
Subject: [forum-pajak] Perubahan Alamat

Dear All,

saya mau nanya tentang perubahan alamat.

Saya dulu membuat NPWP di daerah jakarta timur, karena KTP waktu itu
adalah
KTP daerah Utan Kayu.

sejak 2 bulan lalu, saya sudah pindah ke BSD, dan berencana mengurus
surat
pindah juga.

yang mau saya tanyakan:
1. nantinya, untuk pelaporan pajak, apakah masih dilaporkan ke daerah
asal
pembuatan NPWP (JAK TIM)
2. apakah bisa melakukan mutasi NPWP (seperti SIM) ?

Terima kasih sebelumnya

anom

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search