Custom Search

16 November 2008

RE: [forum-pajak] Jika perusahaan nya bangkrut, gimana pegawainya melaporkan SPT nya

Dear Pak Devry,

Kalo menurut saya, perusahaan yang bangkrut pun harus tetap melaporkan
SPT Tahunan dengan data yang ada sampai dengan saat terakhir perusahaan
masih berdiri.

Kalaupun mau ditutup, maka perusahaan tsb harus mengajukan pencabutan
NPWP (kecuali memang tidak ada niat untuk mencabut NPWP, tetap harus
lapor SPT walau NIHIL). Setahu saya, ketika mengajukan pencabutan NPWP,
KPP akan minta SPT Tahunan terakhir dilaporkan, jadi SPT 1721 juga harus
dilaporkan sebelum NPWP dicabut. Nah, jadi menurut saya, tinggal tunggu
waktu saja kapan perusahaan mau menyelsaikan SPT 1721 nya, kecuali
ditunggu2 sampai batas waktu penyampaian SPT WP OP, perusahaan tidak
juga menyelesaikan SPT 1721-nya, lebih baik buat surat pernyataan, atau
untuk lebih amannya, diskusikan dengan pihak KPP dimana Karyawan tsb
terdaftar. Yang jelas, ada itikad baik dari karyawan untuk melaporkan
SPT pribadinya.

Bila ada komentar atau koreksi, dipersilakan.

Salam,

Ronald

________________________________

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com]
On Behalf Of devry bonte
Sent: Wednesday, November 12, 2008 9:48 AM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] Jika perusahaan nya bangkrut, gimana pegawainya
melaporkan SPT nya


Ada kasus nih, PT tempat karyawan tersebut bekerja bangkrut dan ditutup.


Persoalnya bagaimana karyawan tersebut melaporkan penghasilannya dan
membuktikan ke KPP bahwa pph 21 atas gajinya telah dipotong oleh
perusahaan tsb dimana Ybs kesulitan mendapatkan Formulir 1721 A1 dari
kantor lamanya.

Salam,
devry

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search