Custom Search

26 Oktober 2008

Re: [forum-pajak] Pembetulan ppn Di E-SPT

Wah sorry loh aku ngak tahu pak winarto,aku cuma ngambil data dari taxbase 2007 ngak ada maksud
apa pun cuma ingin pencerahan soale masalahnya banyak kasus yang sama
sorry kalo bung priyo baru tahu nih kalo itu datanya,maaf ya


________________________________
From: winarto sugondo <sugondo.winarto@gmail.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Monday, 27 October 2008 10:48:10
Subject: Re: [forum-pajak] Pembetulan ppn Di E-SPT


Wahhh, mudah-mudahan Pak Priyo bukan member forum yach, sample nya
pakai PB & Co.

Memang sudah melewati ketentuan sich Pak, untuk lebih nyamannya,
dikarenakan kasus surat ini adalah sebuah perusahaan jasa yang tidak
memakai nota retur, ya palingan pembetulan SPt Masa PPN Desember di
bulan Mei. bersyukurnya itu adalah PPN LN, jadinya yang dimasukan
hanya NTPN dan tanggal setor, namun apabila dibandingkan dengan
invoice, maka nantinya akan ada beda waktu antara beban yang
dibiayakan dengan PPN yang dikreditkan.

{Sekedar Pendapat]

Salam,

Winarto Sugondo

On 10/25/08, Jhon Kho <jhonkhoferi@ yahoo.com. sg> wrote:
> Dear Para Fiskus dan Tax Expert,dan pembuat program E-SPT
> Kemaren Aku lihat Surat di bawah ini (Mudah Mudahan berguna Bagi yang
> Membutuhkan)
> yang jadi pertanyaan adalah bagaimana cara melakukan pembetulan DI E-SPT
> (Aku dah
> coba di Program E-SPT yang terbaru yaitu yang databasenya sudah ada
> Penambahan KPP Baru.
>
> Pada waktu aku coba input dengan database dummy melalui menu Pajak Masukan
> atas SSP yang
> seolah olah aku setor aku dapeti Error "Bulan pada tanggal Faktur tidak
> boleh lebih dari masa Pelaporan"
> nah bagaimana atas keputusan surat dibawah ini dapat diapplikasikan ke
> program E-SPT.
>
> Karena Hal tersebut aku akali dengan melaporkan seolah olah dimasa mei 2002
> dan berhasil tetapi hal tersebut bertentangan dengan isi surat tersebut.
>
> Trus Pertanyaan bagi fiskus/Ar bagaimana jika karena kesalahan system WP
> yang mengakali dengan
> melaporkannya dibulan mei 2002 pada waktu restitusi mengakibatkan faktur
> tersebut tidak dapat di
> kreditkan.sehingga merugikan WP apakah dapat legowo memberikan dispensasi
> (sesuai dengan surat dibawah
> dapat dikreditkan tapi setelah dikurangi dengan STP tanpa perlu melakukan
> pembetulan/atau dianjurakan me-
> lakukan pembetulan manual)
>
> Padahal kita dilarang untuk melakukan pelaporan secara manual jika kita
> telah mengunakan program E-SPT.
> Mudah mudahan Bug pada Program E-SPT Tersebut dapat diperbaiki dan WP dapat
> Update Program terbaru.Agar WP yang mempunyai Kasus serupa dengan surat
> dibawah ini dapat melakukan pembetulan.
>
> Mohon Tanggapan Kawan Kawan Sekalian (Monggo dicoba dengan program E-SPT
> yang Databasenya baru) mudah mudahan aku yang lagi error
>
>
> DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
> DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
> ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
> 3 Maret 2004
> SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
> NOMOR S - 120/PJ.53/2004
> TENTANG
> PERMOHONAN PENEGASAN PENGKREDITAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI JASA LUAR NEGERI
> DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
> Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ............ ......... ......... .
> tanggal 29 September 2003 hal permohonan
> penegasan pengkreditan PPN Jasa Luar Negeri (PPN Jasa LN) yang disetorkan
> setelah 3 (tiga) bulan dari Masa
> Pajak terutang dan PPN Jasa LN yang belum disetorkan, dengan ini diberikan
> penjelasan sebagai berikut :
> 1. Dalam surat terebut dikemukakan bahwa :
> a. Berdasarkan hasil penelitian Tim Itjen, terdapat setoran PPN Jasa LN yang
> dilakukan oleh PB
> & Co. untuk masa Desember 2001 yaitu PPN atas pembayaran jasa kepada EPIC
> Consulting
> Corp. - Eas Malaysia, sebagai berikut :
> 1. PPN Jasa LN masa Desember 2001 (saat terutang) disetorkan pada tanggal 20
> Mei
> 2002 sebesar Rp.847.214.275, - dan dikreditkan dalam SPT Masa PPN pembetulan
> Masa Pajak Januari 2002 yang dilaporkan 5 Juli 2002.
> 2. Atas PPN Jasa LN tersebut tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN
> (baik normal
> atau pembetulan), karena disetor lewat dari 3 (tiga) bulan.
> 3. Tanggapan Saudara atas temuan Itjen tersebut ditindaklanjuti dengan
> melakukan
> himbauan pembetulan SPT.
> b. Menindaklanjuti temuan Tim Itjen tersebut, Saudara telah melakukan
> himbauan pembetulan
> SPT Masa PPN melalui surat, yang memuat hal-hal sebagai berikut :
> 1. Atas PPN Jasa LN masa Desember 2001 yang disetorkan pada tanggal 20 Mei
> 2002
> harus dilaporkan pada SPT Masa Mei 2002.
> 2. PPN Jasa LN masa Desember 2001 hanya dapat dikreditkan sampai dengan
> Maret
> 2002, namun karena baru disetorkan pada tanggal 20 Mei 2002, maka tidak
> dapat
> dikreditkan.
> 3. PPN Jasa LN masa Desember 2001 yang telah disetor Wajib Pajak (WP) pada
> tanggal
> 20 Mei 2002 bukan termasuk Faktur Pajak yang terlambat diterima, tetapi
> termasuk
> dalam Faktur Pajak yang terlambat diterbitkan dan telah melewati batas waktu
> 3
> (tiga) bulan, sehingga Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan
> meskipun melalui
> mekanisme pembetulan SPT.
> c. Berdasarkan penelitian SPT Masa Pembetulan PPN masa Januari sampai dengan
> Desember
> 2002 diketahui bahwa PB & Co. mengkreditkan PPN Jasa LN yang belum
> disetorkan PPN-nya.
> Atas PPN Jasa LN yang belum disetorkan, WP sedang minta Pemindahbukuan (Pbk)
> dari SSP
> atas pembayaran PPN DN pada masing-masing Masa Pajak, dimana pada
> masing-masing
> pajak tersebut terjadi lebih bayar yang salah satu penyebabnya adalah
> mengkreditkan PPN
> Jasa LN yang belum disetor.
> d. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara mengharapkan penegasan
> mengenai :
> 1. Apakah SSP Jasa LN untuk masa Desember 2001 yang disetor lewat waktu 3
> (tiga)
> bulan dari masa pajak yang bersangkutan yaitu tanggal 20 Mei 2002 tetap
> dapat
> dikreditkan pada bulan Januari 2002 melalui pembetulan SPT.
> 2. Apakah PPN Jasa LN yang seharusnya terutang, namun belum disetorkan dapat
> dikreditkan pada SPT Masa PPN masa yang bersangkutan.
> 3. Apakah hasil Pbk ke setoran PPN Jasa LN yang diproses setelah SPT Masa
> PPN
> dilaporkan dapat diakui sebagai Kredit Pajak (PM) atas PPN Jasa LN yang
> telah
> dilaporkan SPT-nya.
> 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
> Perpajakan
> sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
> 16 Tahun 2000,
> antara lain mengatur :
> a. Pasal 1 angka 10, bahwa Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib
> Pajak digunakan
> untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan
> atau bukan
> objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan
> perundangundangan
> perpajakan.
> b. Pasal 8 ayat (1), bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat
> membetulkan Surat
> Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis
> dalam
> jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak.
> c. Pasal 9 ayat (1), bahwa Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo
> pembayaran dan
> penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi
> masing-masing jenis
> pajak, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak
> atau Masa Pajak
> berakhir.
> d. Pasal 9 ayat (2a), bahwa apabila pembayaran atau penyetoran sebagaimana
> dimaksud dalam
> ayat (1), dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran
> pajak,
> dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan
> yang dihitung
> dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian
> dari bukan
> dihitung penuh 1 (satu) bulan.
> e. Pasal 14 ayat (1) huruf c dan f, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat
> menerbitkan Surat
> Tagihan Pajak apabila wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda
> dan atau
> bunga, dan Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
> tidak membuat
> atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi
> selengkapnya Faktur
> Pajak.
> f. Pasal 14 ayat (4), bahwa terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak
> sebagaimana
> dimaksud dalam ayat (1) huruf f, dikenakan sanksi administrasi berupa denda
> sebesar 2%
> (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
> 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
> dan Jasa dan Pajak
> Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
> dengan Undang-
> Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), antara lain mengatur :
> a. Pasal 1 angka 23, bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang
> dibuat oleh
> Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau
> penyerahan
> Jasa Kena Pajak.
> b. Pasal 1 angka 24, bahwa Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
> seharusnya
> sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan BKP dan atau JKP
> dan atau
> pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan
> JKP dari
> luar Daerah Pabean dan atau impor BKP.
> c. Pasal 4 huruf e, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan
> Jasa Kena Pajak
> dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
> d. Pasal 9 ayat (8), bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi
> pengeluaran- pengeluaran
> untuk :
> 1. Huruf h, perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang Pajak
> Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
> 2. Huruf i, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak
> Masukannya
> tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai,
> yang
> ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
> e. Pasal 9 ayat (9), bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum
> dikreditkan
> dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa
> Pajak
> berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang
> bersangkutan,
> sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
> Dalam
> memori penjelasannya dijelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak dimungkinkan
> untuk
> mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang
> tidak sama,
> yang disebabkan antara lain karena Faktur pajak terlambat diterima. Dalam
> hal jangka waktu
> 3 (tiga) bulan telah terlampaui, pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan
> melalui
> pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang bersangkutan.
> f. Pasal 13 ayat (6), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen
> tertentu
> sebagai Faktur Pajak. Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa ketentuan ini
> diperlukan antara
> lain karena untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak,
> sedangkan pihak
> yang seharusnya membuat Faktur Pajak yaitu pihak yang menyerahkan Barang
> Kena Pajak
> atau Jasa Kena Pajak berada di luar Daerah Pabean
> - misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah
> Pabean.
> - maka Surat Setoran Pajak (SSP) dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak.
> 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara
> Penghitungan, Pemungutan,
> Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang
> Kena Pajak Tidak
> Berwujud Dan Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, antara lain
> mengatur :
> a. Pasal 2, bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan
> Barang Kena Pajak
> tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dipungut
> oleh orang
> pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau
> Jasa Kena
> Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena
> Pajak tidak
> berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
> b. Pasal 3, bahwa saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau
> JKP dari luar
> Daerah Pabean adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari
> peristiwa-peristiwa di
> bawah ini :
> 1. Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut
> secara
> nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
> 2. Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak
> tersebut
> dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
> 3. Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian
> Jasa Kena
> Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
> 4. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena
> Pajak
> tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang
> memanfaatkannya.
> Dalam hal saat sebagaimana tersebut diatas tidak diketahui maka saat
> dimulainya
> pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari
> luar Daerah
> Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat
> lain yang
> ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
> c. Pasal 4, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam
> Pasal 3 harus
> disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi
> paling lambat
> tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan dan
> dilaporkan dalam Surat
> Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan
> bulan
> penyetoran.
> 5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang
> Dokumen-dokumen Tertentu yang
> Diperlakukan sebagai Faktur Standar sebagaimana telah diubah dengan
> Keputusan Direktur Jenderal
> Pajak Nomor KEP-312/PJ/2001, antara lain mengatur :
> a. Pasal 1, bahwa Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur
> Pajak Standar
> paling sedikit harus memuat :
> 1. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
> 2. Nama dan alamat penerima dokumen;
> 3. Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib
> Pajak
> dalam negeri;
> 4. Jumlah satuan barang apabila ada;
> 5. Dasar Pengenaan Pajak;
> 6. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
> b. Pasal 2 huruf g, bahwa Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak
> Pertambahan Nilai atas
> pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar
> Daerah
> Pabean, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1
> diperlakukan
> sebagai Faktur Pajak Standar.
> 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta
> memperhatikan isi surat Saudara
> pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
> a. Mengingat Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PB
> & Co. atas
> pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan SSP untuk pembayaran PPN atas
> pemanfaatan
> JKP dari luar Daerah Pabean merupakan Faktur Pajak Standar (Pajak Masukan),
> maka PPN
> atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang belum dipungut dan disetor
> tidak dapat
> dilaporkan dan dikreditkan dalam SPT Masa PPN.
> b. Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean ke
> dalam Daerah
> Pabean, wajib dipungut oleh PB & Co. pada saat dimulainya pemanfaatan JKP
> tersebut yaitu
> pada bulan Desember 2001.
> c. PB & Co. baru menyetorkan PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah
> Pabean pada tanggal
> 20 Mei 2002 untuk saat terutang Masa Pajak Desember 2001, oleh karena itu
> Kantor
> Pelayanan Pajak Setiabudi Dua wajib menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)
> kepada PB &
> Co., karena :
> 1. Keterlambatan pemungutan PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
> yang
> terutang, sehingga SSP atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean (dokumen
> yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar) terlambat diterbitkan,
> dengan
> mengenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan
> Pajak; dan
> 2. Keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPN atas pemanfaatan JKP dari
> luar
> Daerah Pabean yang terutang, dengan mengenakan sanksi administrasi berupa
> bunga
> sebesar 2% sebulan dari kekurangan pembayaran pajak dalam hal ini seluruh
> PPN
> atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang terutang, yang dihitung
> dari
> jatuh tempo pembayaran (15 Januari 2002) sampai dengan tanggal pembayaran
> (20 Mei 2002);
> d. PB & Co. tidak perlu mengajukan Pbk atas SSP PPN Jasa LN Masa Pajak
> Desember 2001 yang
> disetor 20 Mei 2002 ke masa Desember 2001. PB & Co. dapat mengkreditkan
> setoran tersebut
> pada SPT Masa PPN Desember 2001 atau paling lambat pada SPT Masa PPN Januari
> 2002
> dengan melakukan pembetulan SPT Masa PPN Desember 2001 atau SPT Masa PPN
> Januari
> 2002 sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum dilakukan
> pemeriksaan, dan PB
> & Co. wajib melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa Pajak berikutnya
> karena adanya
> pembetulan SPT Masa Desember 2001 atau SPT Masa PPN Januari 2002 tersebut.
> Demikian untuk dimaklumi.
> a.n. Direktur Jenderal
> PJ. Direktur PPN dan PTLL,
> ttd.
> Robert Pakpahan
> NIP 06006017
>
>
> Try cool new emoticons, skins, plus more space for friends.
> Download Yahoo! Messenger Singapore now!
> http://sg.messenger .yahoo.com
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>


New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search