Custom Search

18 Oktober 2008

Re: [forum-pajak] pajak karyawan

1)  bukan NPWPnya mas yang nihil tapi pajak yang dibayarkan nol (tidak ada)2) untuk sekarang ini masih berlaku PTKP Rp 13,2 juta rupiah per tahun untuk orang pribadi. tambahan nikah 1,2 juta rupiah, tanggungan max 3 @ 1,2 juta rupiah.
rencananya mau ada pergantian PTKP dari yang semula 13,2 menjadi 15,84 juta per tahun3) biasanya mas kalau istri juga bekerja digabung dengan suami, namun bisa juga dipisah itu terserah mas saja.
4) yap jika bayar pajaknya dipisah.5) massudnya mas itu apa dengan perjanjian pranikah? intinya mas kalau belum menikah maka PTKPnya hanya yang pribadi.kiranya itu saja yang bisa saya bantu, dan juga saya lampirkan file yang mungkin dapat memperjelas lagi jawaban saya. Hengky--- On Fri, 10/17/08, yosi_123 <yosi_123@yahoo.com> wrote:
From: yosi_123 <yosi_123@yahoo.com>
Subject: [forum-pajak] pajak karyawan
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Friday, October 17, 2008, 3:36 PM




Dear All

Mohon pencerahan soal pajak karyawan karena saya masih awam.

1. Saya pernah dengar kalau penghasilan dibawah PTKP NPWP nya nihil

apakah itu benar?

2. Berapakah besarnya penghasilan dibawah PTKP itu ?

3. Apakah istri yg karwayan juga perlu buat NPWP ?

4. Kalau istri punya NPWP terus penghasilan istri dibawah PTKP

sedangkan penghasilan suami juga dibawah PTKP. Apakah NPWP suami dan

NPWP istri tetap nihil ?

5. Pertanyaan sama seperti no. 4 tapi bedanya suami istri tersebut

punya perjanjian pranikah.

Terima kasih atas informasi dan pecerahaan yang diberikan.

Regards

yosi













__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search