Saya baru mengikuti seminar dengan DJP tentang NPWP ini.
Visi mereka adalah membuat setiap warganegara yang memenuhi kewajiban
subyektif dan kewajiban obyektif memiliki NPWP. Pada dasarnya memang
keputusan memiliki NPWP itu adalah masing2 individu, tetapi pada saatnya
nanti yang tidak punya NPWP itu akan berada pada posisi yang tidak ada
pilihan lain selain membuat NPWP atau diberikan secara jabatan.
Seperti sekarang ini mereka menyisir dari perumahan eksklusif dan memberikan
NPWP jabatan bagi yang tidak memilikinya.
Jadi NPWP itu adalah kewajiban dan tinggal waktunya saja kapan kita mendapat
NPWP itu
----- Original Message -----
From: "yoshi mura" <yoshimura212324@yahoo.com>
To: <forum-pajak@yahoogroups.com>
Sent: Friday, December 12, 2008 8:25 AM
Subject: Re: [forum-pajak] sunset policy
Mas Gianto, mau ikutan mohon pencerahannya apakah kalau kita hanya sebagai
pegawai saja perlu mengikuti sunset policy ini? apa sih keuntungan mempunyai
NPWP selain bebas fiskal?. Karena menurut saya (mohon maaf kalau pendapat
saya salah) kalau sebagai karyawan kita tidak mendapatkan manfaat yg lebih
dari pemerintah sebagai pemegang NPWP karena kalau karyawan tersebut
mendapat PHK apa yang diberikan oleh pemerintah selama karyawan tersebut
tidak bekerja? (mohon maaf bukan memprovokasi, hanya ingin mendapat
penjelasan yang lebih sebelum mengambil keputusan apakah perlu mendaftarkan
NPWP).
Terima kasih atas perhatiannya.
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/