Mengenai tanggapan bapak di bawah ini,
Apakah ini berlaku juga untuk istri yang bekerja sebagai agen asuransi,
dimana tiap bulan sudah dipotong pph ps 21 oleh perush asuransi.
apakah penghasilan tidak usah digabungkan dengan penghasilan suami?
Tks
Maria
----- Original Message -----
From: "winarto sugondo" <sugondo.winarto@gmail.com>
To: <forum-pajak@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, September 24, 2008 10:18 AM
Subject: Re: [forum-pajak] help...setelah daftar npwp pribadi trus kita hrs
ngapain lagi y????
> Salam Pak Chandra
>
> Maksud saya begini Pak, Didalam SPT Bapak, penghasilan istri dicantumkan
> kedalam SPT Bapak, kalau tidak salah itu di 1770S lampiran II atau 1770
pada
> lampiran yang menjelaskan penghasilan istri dari 1 pemberi kerja. Sifatnya
> Final karena telah dipotong oleh pemberi kerja.
>
> Kriteria Non Objek Pajak Penghasilan Bisa Bapak Lihat pada Pasal 4 ayat 3
UU
> PPh No.17 Tahun 2000 biar tidak ada kesalah pengertian.
>
> Semoga membantu, maaf kalau jawaban saya kemarin agak ngambang ya Pak.
>
> Salam,
>
>
> Winarto Sugondo
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/