Custom Search

23 September 2008

RE: [forum-pajak] help...setelah daftar npwp pribadi trus kita hrs ngapain lagi y????

Kalo menurut saya, lebih mudah kalo NPWP suami & istri dipisah saja, tokh di
KUP hal itu diperbolehkan, walau tdk ada perjanjian pisah harta. Supaya
dikemudian hr tidak menemui kendala atau dipusingkan ketika akan mengurus
surat2, bebas fiscal, dll

NPWP dipisah berarti laporan PPh dibuat oleh suami & istri dg mencantumkan
penghasilan masing2, harta & kewajiban masing2.

Bagi istri yg NPWP-nya digabung dg suami, berarti istri hanya mendpt
penghasilan dr 1 pemberi kerja. Pd wkt suami melaporkan SPT PPh Tahunan,
penghasilan istri tidak akan tercantum di SPT 1770 induk, ttp cukup di
cantumkan di form lampiran, pd bagian penghasilan yg dikenakan PPh final
dan/atau bersifat final, melampirkan & melaporkan bukti pemotongan PPh 21
istri dr pemberi kerja. . Sehingga pd SPT induk tidak akan mempengaruhi
penghitungan PPh suami.

Demikian saran saya

-----Original Message-----
From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On
Behalf Of Lies Apriana
Sent: Tuesday, September 23, 2008 1:10 PM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: Re: [forum-pajak] help...setelah daftar npwp pribadi trus kita hrs
ngapain lagi y????

Kebetulan saya ada juga bingung manghadapi hal yang mirip, yang akan saya
mohon saran dan masukannya sebagai berikut :

1. dalam pikiran saya kalo penghasilan isteri digabung dengan penghasilan
suami berarti nanti SPT suami akan kurang bayar ? (CMIIW) padahal
masing-masing telah dipotong oleh perusahaan masing2 (suami dan isteri
bekerja ditempat yang berbeda).

2.Dalam KUP yang baru dimungkinkan suami dan isteri masing2 mempunyai NPWP,
lalu kalau tidak ada perjanjian pisah harta, waktu pengisian masing SPT
untuk daftar harta diisikan di SPT suami atau isteri dan dasarnya apa ya?...

Mohon pencerahan dan masukan dari rekan2 milis forum pajak..

Lies A


-----deleted------

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search