harta yg dilaporkan pd SPT Sunset Policy,
dijamin clear tdk akan diperiksa.
tdk usah dilihat thn berapa harta tsb diperoleh,
masukkan saja dlm daftar harta SPT SunPol => tidur nyenyak.
begitu juga kedepannya, bila daftar harta 2008 / 2009... dstnya...
sama dengan daftar harta yg telah dilaporkan pada SPT SunPol,
itu semua sdh clear...
Salam
>
>
> --- In forum-pajak@yahoogroups.com, "lisa_tan_2000"
> <lily.sentosa@...> wrote:
>>
>> Pak Gianto,
>>
>> maaf topik jadi melenceng sedikit.
>>
>> saya punya aset yang dibeli tahun 1994 dan belum dilaporkan pada
> SPT
>> tahunan sampai sekarang. Terus terang saya sedang bingung, apakah
>> hendak dilaporkan atau tidak. Kalau membaca hasil diskusi ttg
> harga
>> Pak Chandra, saya mengambil kesimpulan karena pembetulan SPT max 2
>> tahun ke belakang, berarti lebih baik aset tahun 1994 tersebut
> tidak
>> dilaporkan karena dapat mengundang masalah.
>>
>> Namun disisi lain, saya berkesimpulan bahwa atas aset 1994 tidak
>> terhutang pajak. Daluarsa kewajiban perpajakan adalah 10 tahun,
>> sehingga aset 1994 harusnya sudah tidak diperiksa lagi oleh kantor
>> pajak.(ini kesimpulan saya Pak). Berarti kalau dilaporkan pun,
> tidak
>> akan ada kurang pajak, karena sudah daluarsa, di tambah lagi
> seingat
>> saya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan baru berlaku tahun
>> 1998. Berarti kalau dilaporkan pun tidak terhutang pajak
>>
>> Mohon pencerahan Pak, apakah kesimpulan saya ini betul atau tidak.
>>
>>
>> lisa
>>
>
>
>
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/