Kalau Faktur Pajak yang sudah kadarluarsa sebaiknya tidak usah
dilaporkan,tetapi dijadikan biaya, karena SPT Masa nya nanti akan
dicurigai oleh Fiskus sehingga bisa diperiksa. Kalo tetap mau
dilaporkan,lakukan saja pembetulan untuk SPT Masa yang
bersangkutan,mis..FP nya masa Januari 2008,maka pembetulan SPT Masa
Januari dilakukan pembetulan. Itu aja yg bisa saya Bantu.
Trims
Nova
_____
From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com]
Sent: Wednesday, December 17, 2008 8:31 AM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] Faktur pajak kadaluwarsa
Rekan milis yg terhormat,
Mohon bantuannya tentang faktur pajak kadaluwarsa (sudah lewat lebih
dari 3 bulan)....
Faktur pajak masukan tidak terlapor di spt sejak januari 2008 hingga
oktober 2008 apakah dapat dilaporkan di spt periode november 2008,
padahal setahu saya masa tidak sama untuk faktur pajak adalah 3 bulan.
Apakah boleh diadakan pembetulan masa pajak dari januari 2008 hingga
oktober 2008 di bulan november 2008. Spt kami selama ini belum pernah
diperiksa. Mohon penjelasannya agar faktur pajak tersebut dapat
dilaporkan.
Tolong penjelasannya.
Terima kasih.
Salam kenal,
Aziz.
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/