Custom Search

16 Desember 2008

Re: [forum-pajak] sunset policy

Benar apabila ada pembetulan daftar harta di SPT 2006 pasti ini akan mempengaruhi SPT Tahun 2007 sehingga SPT Tahun 2007 harus dilakukan pembetulan biasa.
Resiko diperiksa ada, tapi kita masing2 bisa mempertimbangkan apakah lebih baik kita ambil resiko ikut sunset atau tidak ikut sunset.
Apabila kita ikut sunset setidak2nya s/d tahun 2006 sudah tidak ada masalah kecuali ada data baru yang ditemukan oleh fiskus yang tidak sesuai dengan pembetulan SPT.
Semoga membantu, pendapat lain dipersilahkan.

BR,

Gianto

----- Original Message -----
From: Christian Wijaya
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, December 17, 2008 11:29 AM
Subject: Re: [forum-pajak] sunset policy


Kalau tahun 2007 tidak termasuk sunset policy, apakah SPT 2007 (Utk WP
Lama) yang dibetulkan bisa jadi bahan pemeriksaan.
Padahal SPT 2007 hampir pasti pembetulan jika ikut Sunset, misalkan jika
ada penambahan harta di tahun2 sebelumnya, dan mungkin juga ada kurang
bayar di tahun2 sebelumnya yang tentunya tidak masuk akal jika di 2007
tidak dibetulkan.
Mohon pendapat rekan2

salam,

christian wijaya

agus riadi wrote:
>
> Th.2007 tdk termasuk, sesuai dgn kutipan dibawah ini....
>
> *SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
> SE-34/PJ/2008*
>
> 1.
>
> *Sunset Policy* memberi kesempatan kepada :
> 1.
>
> Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008
> untuk membetulkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2006 dan/atau
> Tahun-Tahun Pajak sebelumnya; dan
> 2.
>
> Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh NPWP secara sukarela dalam
> tahun 2008 untuk menyampaikan SPT Tahun PPh untuk Tahun Pajak 2007 atau
> Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya;
>
> untuk memperoleh fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi berupa
> bunga atas keterlambatan pembayaran pajak atau bunga atas pajak yang tidak
> atau kurang dibayar.
>
> 2008/12/8 yenni_kho <yenni_kho@yahoo.co.id
> <mailto:yenni_kho%40yahoo.co.id>>
>
> > Dear para pakar pajak,
> >
> > kalo punya NPWP 1998, sempat bayar & lapor pajak s/d tahun 2002,
> > karena bisnisnya gk jalan, SPT Tahunan 2003 s/d 2007 tidak dilapor
> > lagi, pengen ikut sunset policy dan sampaikan SPt Tahunan WPOP tahun
> > 2003 s/d 2007, apakah SPT Tahunan 2007 termasuk sunset Policy? kalo
> > tidak kenapa?
> >
> > tks & rgds,
> > yenni
> >

.

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search