Custom Search

16 Desember 2008

[forum-pajak] Pajak Badan

Selamat sore,

kami berniat untuk membuat badan usaha PT. untuk itu ada beberapa pertanyaan
tentang perpajakan PT yang ingin kami ketahui:
1. apakah pendiri PT harus semuanya memiliki NPWP?
2. apakah ada semacam standar model laporan Neraca/Laba-rugi untuk PT yang
telah ditetapkan oleh dirjen pajak guna perhitungan PPha badan? atau
sifatnya
bebas yang penting bisa ketahuan NET profitnya berapa?
3. bagaimana jika dalam 1 tahun takwim sebuah PT melaporkan kerugian? Apakah
masih harus membayar pajak? dari informasi rekan kami, diberitahukan
bahwa
pajak yang kita bayar harus naik setiap tahun. apa benar demikian?
4. apakah pph badan mengenal sistem norma ataukah harus melalui financial
report?

mohon pencerahannya.
Terima kasih.


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search