Custom Search

16 Desember 2008

Re: [forum-pajak] Re: WP Luar Negeri

Pak Gianto,

Bagaimana jika subjek Pajak Luar Negeri tersebut membeli aset berupa
mobil / tanah atas namanya di Indonesia, walaupun ybs tetap bekerja di
luar negeri?
Apakah statusnya tetap sama tidak perlu menyampaikan SPT tahunan?
Misalkan:
Anak membelikan mobil untuk dipakai orang tuanya, tapi tetap atas nama
si anak yang bekerja di luar negeri.

Salam,

Christian Wijaya


Gianto Setiadi wrote:
>
> Ad. 1: benar, anda adalah subjek pajak luar negeri
> Ad. 2: perhitungan pajak dan PTKP mengikuti aturan di negara dimana
> penghasilan diperoleh.
> Ad. 3: oleh karena anda adalah subjek pajak luar negeri maka anda
> tidak perlu mendaftarkan diri dan tidak perlu menyampaikan SPT
> Tahunan, dengan demikian tidak ada perhitungan kredit pajak luar negeri.
> Semoga membantu.
>
> BR,
>
> Gianto
>
> ----- Original Message -----
> From: Rahyo
> To: forum-pajak@yahoogroups.com <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com>
> Sent: Tuesday, December 16, 2008 10:32 PM
> Subject: [forum-pajak] Re: WP Luar Negeri
>
> Pak Gianto, mohon pencerahannya untuk kasus dibawah ini.
> Terima kasih.
>
> --- In forum-pajak@yahoogroups.com
> <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com>, "Rahyo" <rahyod@...> wrote:
> >
> > Rekan2 milis yang terhormat,
> >
> > Mohon bantuan penjelasan lebih lanjut tentang WP luar negeri.
> >
> > 1. Kalau di lihat dari subjek pajak, saya termasuk dalam
> > kategori "subjek pajak Luar Negeri" karena tidak tinggal di
> Indonesia
> > tetapi tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia (penghasilan
> saya
> > hanyalah gaji yang diterima dari pemberi kerja di luar negeri).
> > Apakah kategori ini betul? ataukah saya dikategorikan
> sebagai "subjek
> > pajak dalam negeri" (karena berstatus WNI) yang menerima
> penghasilan
> > dari luar negeri, mohon bantuan penjelasannya.
> >
> > 2. Perihal PTKP apakah ketentuannya mengikuti PTKP yang ditetapkan
> di
> > dalam negeri ataukah ada ketetapan PTKP khusus untuk luar negeri.
> > dasar pemikirannya adalah biaya hidup yang dikeluarkan untuk
> keluarga
> > yang tinggal di luar negeri tentunya tidak sama dengan yang tinggal
> > di dalam negeri. Mohon penjelasannya.
> >
> > 3. Apakah ada formulir permohonan kredit pajak luar negeri ataukah
> > harus buat sendiri dalam bentuk surat permohonan biasa, kalau ada
> > contohnya mohon dapat diberikan.
> >
> > Terima kasih.
> >
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search