Custom Search

10 September 2008

Re: [forum-pajak] PPH 4.2 /23 dan SPT

1. Ya pak, dipotong sesuai PP 51/2008 (SE-05/PJ.03/2008), untuk kontrak yang ditandatangani setelah tanggal 1 januari 2008. Yang harus memotong adalah pemakai jasa jika WP Badan, tapi jika pemakai jasa adalah OP, dapat menjadi pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 jika memiliki NPWP dan menyelenggarakan pembukuan atas usahanya. Jika hal tersebut tidak terpenuhi, maka PPh atas jasa konstruksi tsbt disetor sendiri oleh Pelaksana Konstruksi dalam hal ini bos anda.
 
2. Betul Pak, SPT 1770 digunakan oleh OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
 
3  & 4 . Betul pak, tapi saya masih agak rancu ini pak, Bosnya menyelenggarakan pembukuan ga pak, untuk jasa konstruksinya, kalau iya, berarti Form 1770-I hal 1 harus disi, dan kemudian akan terdapat koreksi fiskal negatif sehingga penghasilan dari usaha/pekerjaan bebasnya menjadi Rp 0,-
 
5. Yup, betul pak, boleh jadi kredit pajak jika dipotong berdasarkan Per-70/PJ./2006. Itu untuk kualifikasi omset 1 M keatas loh pak.

--- On Wed, 9/10/08, Jhon Kho <jhonkhoferi@yahoo.com.sg> wrote:

From: Jhon Kho <jhonkhoferi@yahoo.com.sg>
Subject: [forum-pajak] PPH 4.2 /23 dan SPT
To: "MODERATOR" <forum-pajak@yahoogroups.com>
Date: Wednesday, September 10, 2008, 11:51 AM


Dear Temen Temen,
Aku mau minta Saran dan Pendapat
CMIIW
Hari ini bos ku dapat job sampingan sebagai kontraktor untuk membangun masjid
dari wpop perseorangan. wpop tersebut tidak PKP dan bosku pun bukan PKP
atas transaksi tersebut apakah
1.si pemberi kerja harus memotong bosku sebesar 4% x DPP [sesuai SE-05/PJ.03/ 2008]
   atau bosku yang harus memotong dan melaporkan sendiri pada SPT Masa PPH Psl.4.ayat 2
   atas jasa konstruksi.
2.Apakah Bosku harus mengisi SPT 1770 karena sekarang dia mendapat penghasilan
   dari 2 pemberi kerja.
3.Jika melihat form SPT 1770 tahun 2007 bener tidak di form induk hanya diisi diangka 2 saja
   yaitu penghasilan bos yang dari pekerjaan dia sebagai Direktur keuangan.
4.karena atas penghasilan sampingan kontraktor telah dipotong PPH Final maka penghasilan tersebut
   dicatat di Form 1770-III No.10
5.Jika peraturan Per 51-2008 dan SE-05/PJ.03/ 2008 belum dikeluarkan dan Bos ku dikenakan
   PPH 23 sebesar 4.5% apakah ini dapat dijadikan kredit pajak kalo bosku mau mengunakan
   norma ?

atas tanggapannya saya ucapkan terimakasih, mudah mudahan bisa jadi contoh untuk kasus
sejenis

thanks
jhonkho
..

New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ sg/

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search