Regards
deden saefudin
dedensaefudin.com
--- On Fri, 11/7/08, mysodata utama <mysodata@yahoo.com> wrote:
From: mysodata utama <mysodata@yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Minta Tolong..Tanya tentang pengalihan hutang
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Friday, November 7, 2008, 9:38 PM
Dear Mbak Elvi.
Sekedar urun rembuk ya.
Menurut saya tidak ada yang rumit di pembukuannya. Tinggal dana setoran oleh PT. A tadi dimasukkan ke Rekening Bank PT. X . Kemudian rekening tsb, kita keluarkan untuk membayar hutang. Nak seperti itu gambaran globalnya.
Hal-hal yang perlu di perhatikan adalah kemungkinan anda harus melakukan perubahan akte bila di akte lama telah terjelaskan bahwa para pemegang saham telah menyetor semua kwajibannya. Perubahan akte ini untuk mengakomodasi tambahan setoran baru tsb.
Namun apabila sampai akhir tahun perubahan tsb belum selesai, anda tetap bisa langusng menambahkan perubahan-perubahan tersebut di laporan keuangan yang di laporkan ke kantor pajak akhir tahun. Dan hal tsb tidak menjadi permasalahan.
Mengenai implikasi perpajakan atas penambahan modal tadi sebenarnya tidak ada kecuali anda harus (kalau bisa) berkoordinasi dengan bagian pajak PT. A untuk membuat sinkronisasi untuk menghindari salah pengakuan misalnya.
Semoga membantu.
Hormat kami.
Awi
--- On Fri, 11/7/08, Elvi Marjati <elvimarjati@ yahoo.com> wrote:
From: Elvi Marjati <elvimarjati@ yahoo.com>
Subject: [forum-pajak] Minta Tolong..Tanya tentang pengalihan hutang
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Friday, November 7, 2008, 12:39 AM
Dear Para Pakar Pajak,
Saya mau minta tolong nih dengan para pakar pajak disini,
Perusahaan tempat saya bekerja sebutlah PT.X memiliki 2 pemegang saham sebut saya PT.A (yg berdomisili di Indonesia) dan PT.B (yang berdomisili di singapore).
Saat ini PT.X memiliki jumlah hutang usaha yg cukup besar dan rencananya salah satu pemegang saham yaitu PT.A ingin mengambil alih hutang tersebut sebagian dan dianggap sebagai setoran modal tambahan PT.A ke PT.X. Jadi dalam neraca PT.X akan berkurang jumlah hutang dan bertambah di modal, sehingga neraca PT.X akan lebih baik ratio likuiditasnya.
Yang Ingin saya tanyakan :
1. Apakah hal tersebut dibolehkan dari segi pajak?
2. Kalau boleh, kewajiban pajak apa saja yang harus dipenuhi baik oleh PT.X maupun PT.A?
3. Terdapat di UU Pajak atau peraturan pajak nomor berapa dan tahun berapa?
Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.
Salam,
Elvi Marjati
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/