Kalau menurut saya sih, sebaiknya suatu aturan yang bersifat punishment kepada masyarakat mestinya diatur di tingkat UU, karena ada wakil rakyat yang ikut mengontrol berat ringannya punishment itu, jangan diserahkan ke tingkat yang lebih rendah misalkan PP apalagi setingkat Menteri (Permenkeu)
Kalaupun diatur di tingkat PP dan Menkeu, melihat tahun 2008 efektif tinggal satu bulan lagi, jangan-jangan PP dan Permenkeunya dikeluarkan di tahun 2009 ? mudah2an di bulan Januari 2009 sudah keluar, kalau tidak ini artinya ada ketidakadilan, kecuali PP dan Permenkeu ini diberlakukan surut sejak 1 Januari 2009.
Salam
--- On Fri, 11/7/08, R M A <rajendra.ma@gmail.com> wrote:
From: R M A <rajendra.ma@gmail.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Perbedaan tarif 100% lebih tinggi bagi yang tidak punya NPWP
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Friday, November 7, 2008, 1:56 AM
Sahabat Falen yang sejiwa :)
Mungkin ini dikarenakan UU PPh telah mendelegasikan penentuan objek dan
tarif pajak PPh Pasal 4 (2) ke dalam PP. Bisa dilihat pada akhir ayat ini,
kalimat "yang diatur dengan atau berdasarkan PP".
sedangkan untuk PPh pasal 15 didelegasikan ke PerMenKeu.
Jadi punishment untuk WPDN yang belum punya NPWP mungkin akan kita dapatkan
di sana.
Regards
RMA
http://maskokilima. wordpress. com/
2008/11/7 falen_tina <falen_tina@yahoo. com>
> Sahabat-sahabat senafas dan sejiwa di forum pajak dan tax ina,
>
> Mau konfirmasi aja karena saya masih newbie dlm perpajakan.
> Seperti diketahui bahwa berdasarkan UU No.36 Th. 2008 untuk Pasal 22 ayat 3
> dan Pasal 26 telah diatur untuk WP yang tidak ber NPWP akan dikenakan PPh
> 100% lebih tinggi dari tarif normal.
> Untuk PPh Ps.26 tidak disebutkan perbedaan tarif antara yang berNPWP dan
> tidak, ini masih logis karena WP yang dipotong PPh PS.26 bukan residen
> Indonesia.
> Untuk PPh yang lainnya, misalkan Ps. 4(2) dan PPh Ps.15 kenapa tidak diatur
> perbedaan tarif ini ? padahal kalau menurut saya, bagi mereka yang tidak
> berNPWP juga mestinya dikenakan PPh 100% lebih tinggi seperti halnya diatur
> dlm PPh Ps.22 dan 23?
>
> Demikian, atas jawaban dan perhatian teman-teman semua para pakar pajak
> Indonesia, saya ucapkan terima kasih
>
> Salam
> Jagalah hati selalu
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
--
R M A
http://maskokilima. wordpress. com
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/