From: Hengky Jaya [mailto:hengkyjaya@rocketmail.com]
Sent: 05 September 2008 2:43
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: Re: [forum-pajak] Wajibkah seorang pensiunan memiliki NPWP Orang
Pribadi?
sekedar memberi masukan, menurut saya tidak ada salahnya jika bapak membuat
NPWP, karena sekarang ini jika ingin melakukan transaksi dengan berbagai
pihak kebanyakan dibutuhkan adanya suatu NPWP. sedangkan mengenai bapak
nantinya akan membayar atau tidak itu urusan nanti, dimana apabila bapak
mempunyai penghasilan baru dari kegiatan yang bapak lakukan kiranya bapak
wajib melapor dan membayar pajak dengan ketentuan penghasilan bapak melebihi
dari PTKP. Kiranya itu saja tanggapan yg saya bisa berikan atas pertanyaan
Bapak, mungkin ada milister lain yang mau memberikan masukan. Hengky
--- On Wed, 9/3/08, Benyamin I. Siregar <beni.ildrem@cbn.net.id
<mailto:beni.ildrem%40cbn.net.id> > wrote:
From: Benyamin I. Siregar <beni.ildrem@cbn.net.id
<mailto:beni.ildrem%40cbn.net.id> >
Subject: [forum-pajak] Wajibkah seorang pensiunan memiliki NPWP Orang
Pribadi?
To: forum-pajak@yahoogroups.com <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com>
Date: Wednesday, September 3, 2008, 9:25 PM
Dear pakar pajak,
Saya punya masalah mengenai NPWP orang pribadi.
Misalnya seorang pensiunan karyawan swasta, selama ini tidak memiliki NPWP
dan bermaksud mau membeli tanah.
Oleh notaris disuruh membuat NPWP. Sedangkan dia sudah pensiun dan tidak
lagi memperoleh penghasilan lagi.
Pertanyaannya : apakah seorang pensiunan yang tidak lagi memperoleh
penghasilan memang wajib juga memiliki NPWP?
Mohon pencerahan..
Terima kasih sebelumnya..
Regards,
Beni Ildrem
Recent Activity
27
New Members
1
New Files
Visit Your Group
Yahoo! News
Get it all here
Breaking news to
entertainment news
Yahoo! Finance
It's Now Personal
Guides, news,
advice & more.
New business?
Get new customers.
List your web site
in Yahoo! Search.
.
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/