Tambahan : Ibu bisa membuat surat pernyataan diatas materai, yang menyatakan bahwa Ibu bukan 'Indonesian tax residence' (refer ke tax treaty pasal 4) dan tidak wajib membuat NPWP.
Salam,
Fauzi
----- Original Message -----
From: LionKing
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Monday, September 08, 2008 9:57 AM
Subject: Re: [forum-pajak] Penjelasan tentang NPWP bagi Wanita Indonesia yg menikah dengan WNA
Ibu Niela,
Saya coba membantu kesulitan ibu dan menjawab 3 pertanyaan yang
berhubungan 1 dengan yang lainnya sbb :
Pemberian NPWP diberikan kepada Subyek Pajak yang mempunyai
penghasilan dari Indonesia.
Pengertian Subyek Pajak dibagi 2 yaitu Subyek pajak dalam negeri dan
Subyek Pajak Luar Negeri. (saya hanya menjelaskan yang berhubungan
dengan masalah ibu).
Subyek pajak dalam negeri adalah :
-Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi
yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12
bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di
indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Jadi kalau menurut pendapat saya ibu bisa tidak usah mendaftarkan diri
untuk mendapatkan NPWP dengan alasan bahwa Ibu tidak tinggal di
Indonesia lebih dari 183 hari atau ibu tidak mempunyai penghasilan
dari Indonesia.
Saya sarankan ibu menanyakan masalah ini ke Konsultan Pajak bukan ke
Notaris karena Notaris sendiri belum tentu mengerti akan masalah ini.
Demikian, semoga membantu.
On 9/5/08, Niela Patty Connelly <nielapatty@yahoo.com> wrote:
> Halo Editor,
>
> Sebelumnya perkenalkan saya member baru di milis ini yang sedang
> bingung untuk masalah NPWP.
>
> Saat ini saya berada di Australia dan memiliki property (apartemen)
> atas nama saya di Jakarta. Property tersebut saya dan suami (WNA
> Australia) beli beberapa bulan sebelum kami menikah dan kami tidak
> menggunakan pre-nuptial agreement. Tahun kemarin saya mendapatkan
> surat dari Dirjen Pajak yang menyatakan bahwa saya harus mengurus
> NPWP, tapi mengingat saya dan suami tidak berdomisili di Indonesia
> dan saya juga tidak bekerja di Indonesia. Saya sudah menanyakan hal
> tersebut kepada Notaris saya di Jakarta tetapi belum mendapat jawaban
> hingga saat ini. sebagai tambahan saya bekerja part-time di
> Australia dan sudah mempunyai nomor pajak di Australia. Yang saya
> tanyakan disini adalah:
>
> 1. Apakah saya perlu membuat NPWP hanya karena kepemilikan property
> yang dalam hal ini dinyatakan sebagai rumah mewah?
>
> 2. Bagaimana dengan status saya yg tidak bekerja di Indonesia, apakah
> WNI yang bekerja di Luar Negeri tetap harus mengurus NPWPnya?
>
> 3. Apakah ada UU yang mengatur pembuatan NPWP bagi WNI yang menikah
> dengan WNA terutama jika mereka mempunyai property atas nama Istri
> WNI meskipun si Istri tidak bekerja di Indonesia dan mereka menetap
> di Indonesia?
>
> Terima kasih untuk informasi dan pencerahannya dengan masalah
> perpajakan di Indonesia.
>
> Salam,
> -Niela C-
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/