Custom Search

24 November 2008

Re: [forum-pajak] NPWP

pak Basar

1. menurut saya nilai Rp.
1.200.000 (C) merupakan nilai penggantian yakni semua biaya yg
diminta atau seharusnya diminta pasal 1 huruf P UU No. 18 thn 2000
adalah DPPnya sehingga ppn itu dihitung dari ( C ) note: di faktur
pajak penggantian tdk dicoret yg dicoret harga jual / uang muka/
termijn.
2. pph 23 4,5% x Rp
200.000=Rp 9.000 dasar hukum PER 70 PJ 2007sgb jasa manajemen di
bukti pot 7b
demikian pendapat sy
pendapat lain dipersilahkan

________________________________
From: Basar Purnomo <basarpurnomo@ptpmt.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Monday, November 24, 2008 3:50:08 PM
Subject: Re: [forum-pajak] NPWP


Dengan hormat,

Tolong dong saya minta bantuan penjelasan dari Bapak.

Saya bekerja di PT A bergerak dibidang Jasa Tanaga Kerja
PT A mempunyai hubungan kerja dengan PT B
Suatu ketika karyawan PT B pergi dinas dengan biaya Rp.1.000.000. --
Oleh PT B biasya ini disuruh ke PT A untuk membayari terlebih dahulu , kemudian biaya ini bisa ditagihkan ke PT B ditambah service fee / handling Charges 20%.
Kemudian oleh PT A dibuatkan invoice dengan perincian sbb :

Biaya Reimbursable (dinas) Rp.1.000.000. -- (a)
Service Fee / Handling Charge 20% Rp. 200.000.-- (b)
Rp.1.200.000, -- (c)
PPN 10% X ???? Rp. ????,-- (d)
Rp.1.200.000. -- + ????

PERTANYAAN :
a, PPN 10% itu dihitung dari mana (dari b atau dari c) ?
b. Pada saat dibayar oleh PT B , Invoice PT A dipotong PPH Psl 23
Pertanyaan :
- PPH Psl 23 itu brp Persen
- dan PPH 23 itu dihitung dari mana (dari b atau c)
c. Mohon penjelasannya dan didukung dengan Undang2 dan Pasal2 Perpajakannya.

Atas bantuan dan penjelasannya saya ucapkan terima kasih, saya jug sudah menanyakan hal ini ke Forum Pajak tetapi hingga sekarang belum ada balasannya, Sedangkan saya nunggu tidak bisa lama2 karena saya harus segera membuat tagihan / banyak.

Hormat Saya.

B. Purnomo.
----- Original Message -----
From: bigindo
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Monday, November 24, 2008 8:10 AM
Subject: Re: [forum-pajak] NPWP

Thanks ya pak Chandra, kalau lemburan ikut nggak dihitung PPH21.

Salam,
Lenti

----- Original Message -----
From: Ridwan Candra
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Saturday, November 22, 2008 9:16 AM
Subject: Re: [forum-pajak] NPWP

mba lenti
1. cara mperoleh NPWP kolektif lihat PER 16 PJ 2007
tentang pemberian NPWP OP melalui pemberi kerja
caranya dgn membuat daftar normatif dan atau mengisi e-NPWP
daftar nomatif tsb di bagi tiga kelompok
kelompok I : pengurus,komisaris, pemegang saham/pemilik
dan pegawai penghasilanya diatas PTKP blm punya NPWP
kelompok II: pengurus,komisaris, pemegang saham/pemilik
dan pegawai penghasilanya diatas PTKP sdh punya NPWP
kelompok III: pegawai dibawah PTKP
lampirkan pula foto copy KTP utk setiap kelompok
& foto copy NPWP yg sdh punya (kelompok II)
2.tunjangan merupakan pengasilan = objek pajak
sehingga ikut diperhitungkan dlm pph 21
pasal 21 (1a)UU No.17 thn 2000

mohon koreksi & tanggapan lain dipersilahkan
salam
candra

____________ _________ _________ __
From: bigindo <bigindo@centrin. net.id>
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Friday, November 21, 2008 2:17:34 PM
Subject: [forum-pajak] NPWP

Mohon bantuan semuanya,

saya ada beberapa pertanyaan :
1. Bagaimana cara memperoleh NPWP secara collectif apakah ada form yang harus saya isi.
2. Untuk menghitung PPH 21 apakah berdasarkan Gaji Pokok saja atau ikut tunjangan.

Trimakasih atas bantuan semuanya.

Salam,
Lenti

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

------------ --------- --------- --------- --------- --------- -

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg. com
Version: 8.0.175 / Virus Database: 270.9.9/1808 - Release Date: 11/23/2008 6:59 PM

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search