Custom Search

05 November 2008

Re: [forum-pajak] Re: sunset policy

Menurut saya tidak demikian.
Kalau kita bicara sunset policy pasti kita bicara SPT Tahunan yang sudah lalu.
SPT Tahunan yang lalu kalau kita sampaikan sekarang, karena kita baru punya NPWP sekarang, maka sudah pasti SPT tersebut terlambat disampaikan.
Sunset policy sebagaimana pasal 37A KUP memberikan dispensasi untuk:
1. tidak mengenakan sanksi atas keterlambatan bayar pajak;
2. tidak mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT;
3. Pembetulan SPT boleh dilakukan untuk beberapa tahun yang lalu dan tidak dibatasi berdasarkan self accessment
Menurut saya kita tidak perlu khawatir akan ditagih denda keterlambatan karena payung hukumnya cukup jelas:
- Pasal 37A KUP
- Pasal 33 PP N0. 80 Tahun 2007
- Permenkeu No. 66/PMK.03/2008
- Peraturan Dirjen Pajak No. 27/PJ/2008 yang kemudian dirubah dengan No. 30/PJ/2008
- Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-34/PJ/2008
Semoga membantu, pendapat lain dipersilahkan.

BR,

Gianto

----- Original Message -----
From: indonesia asahan
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, November 05, 2008 3:40 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Re: sunset policy


bener pak....menurut pemahaman saya, sunset policy hanya menjamin bahwa atas
denda kekurangan bayar tidak ditagih, namun untuk keterlambatan lapor ya
tetap di tagih juga...pak....

2008/11/3 toxictattopark <toxictattopark@yahoo.com>

> klo kita daftar NPWP skrg gk akan dikenakan denda atas kekurangan ato
> keterlambatan penyetoran SPT , jd kita cm bayar kurangnya aja gk perlu
> dendanya
>
> --- In forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>,
> "yenni_kho" <yenni_kho@...> wrote:
> >
> > dear all,,,,,,,,,,,
> >
> > Saya masih kurang jelas nih " Sumset policy", kita kan di kasih
> > fasilitas penhapusan sanski administrasi berupa bunga atas pph yang
> > kurang bayar, gimana denga denda telat lapor kalo kita mau ber - npwp
> > sekarang dan menyampaikan SPT Tahunan PPh WPOP tahun 2006 s/d 2007,
> > apakah kita akan dikenakan denda telat lapor untuk SPT Masa Dan SPT
> > Tahunan-nya kalo kita adalah WPOP yang menjalankan pekerjaan bebas????
> > Gede jua ya kalo memang kena, pph kurang byr gk seberapa tapi denda
> > telat lapornya bisa-bisa lebih besar dr pph-nya.
> >
> > tks & rgds,
> > yenni
> >
>
.

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search