Custom Search

05 November 2008

Re: [forum-pajak] Penghapusan Sanksi Administrasi

Pembebasan sanksi pajak dalam rangka sunset policy hanya berlaku untuk SPT Tahunan PPh badan dan SPT Tahunan PPh perseorangan sehingga ini tidak berlaku untuk PPh 21/23/26 dan PPN.

Untuk menjawab pertanyaan ini saya gunakan 2 asumsi yaitu:
1. Perusahaan anda terdaftar di tahun 2007 dan memiliki NPWP sejak tahun 2007:
- Apabila perusahaan anda sudah terdaftar sejak tahun 2007 maka sunset policy hanya berlaku untuk SPT Tahunan tahun 2006 dan sebelumnya sehingga tidak akan
membantu untuk masalah yang dijelaskan dibawah ini.
- Apabila perusahaan anda tetap ingin menyampaikan pembetulan SPT Tahunan, maka dipersilahkan akan tetapi ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Perusahaan anda baru terdaftar di tahun 2008 ini:
- Perusahaan anda bisa menyampaikan pembetulan SPT Tahunan tahun 2007 dan sebelumnya dalam rangka sunset policy, sehingga perusahaan anda tidak perlu
membayar sanksi pajak atas keterlambatan bayar, cukup bayar kekurangan pokoknya saja.
- Untuk SPT Tahunan Tahun 2008 tidak ada fasilitas sunset karena memang jatuh temponya masih lama yaitu 31 Maret 2009.

Semoga membantu, pendapat lain dipersilahkan.

BR,

Gianto


----- Original Message -----
From: Siti Nurshobah
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, November 05, 2008 10:56 AM
Subject: [forum-pajak] Penghapusan Sanksi Administrasi

Perusahaan saya baru berdiri pada bulan juli 2007,mereka belum pernah lapor pajak baik PPh 21 maupun PPh Badan. Saya ingin membuat laporan PPh Bdn dan PPh 21 sampai dgn bulan Oktober 2008 ini. Apakah saya dapat penghapusan sanksi administrasi atau tidak ? Kalau tidak berapa denda yang harus saya bayar ?

Mohon Bantuannya,

Terima kasih,
Nurshobah

.

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search