Custom Search

05 November 2008

Re: [forum-pajak] Tanya NPWP Istri

Kalau begitu bagaimana nanti si Istri melaporkan SPT Tahunan atas NPWPnya sendiri? atau ikut digabung dalam SPT Tahunan Suami dan Form 1721 A1 si istri sebagai Kredit Pajak ?
 
Regards
Nugraha

--- On Wed, 5/11/08, Gianto Setiadi <giantosetiadi@gmail.com> wrote:

From: Gianto Setiadi <giantosetiadi@gmail.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Tanya NPWP Istri
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Wednesday, 5 November, 2008, 3:15 PM


Benar yang dikatakan oleh KPP Gambir bahwa sang istri diharuskan membuat NPWP sendiri (NPWP sama kecuali 3 digit terakhir "001").
NPWP ini sama dalam hal perusahaan punya cabang dibeberapa kota, dimana NPWP untuk setiap cabang sama kecuali 3 digit yang terakhir.
Semoga membantu.

BR,

Gianto

----- Original Message -----
From: imam sudarso
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Wednesday, November 05, 2008 10:51 AM
Subject: [forum-pajak] Tanya NPWP Istri

Selamat Pagi semuanya,
Saya lagi ada masalah mungkin bisa ada yang bantu!!
Kalau untuk Istri yang penghasilan suaminya di gabung apakah wajib punya NPWP sendiri??, Karena di kantor saya seorang istri ada yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP di KPP dengan alasan penghasilannya digabung dengan penghasilan Suaminya , cuma menurut orang pajak KPP Gambir di haruskan membuat NPWP sendiri dengan Nomor NPWP sama dengan NPWP suami kecuali tiga digit di belakang 001,
Jadi bagaimana ya, apakah seorang istri tersebut wajib memiliki NPWP sendiri walaupun penghasilannya di gabung dengan suami?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih dan maaf kalau masalah ini sudah pernah di bahas

Thank's

..


[Non-text portions of this message have been removed]


Get your new Email address!
Grab the Email name you&#39;ve always wanted before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search