Dear All,
Mungkin sudah tidak asing dengan kegiatan pinjam meminjam perusahaan untuk menjalankan suatu usaha, mungkin biasanya usaha konstruksi bangunan ya?
Apakah dalam perpajakan hal ini dibenarkan?
Cth kasus :
Tuan A melaksanakan kontrak dengan membawa nama PT. ABC, padahal sebenarnya pemilik PT. ABC ini adalah tuan B.
Tuan A membeli material barang2 dan menerima Faktur Pajak masukan atas nama PT. ABC. Apakah ini dibolehkan? Apakah Faktur Pajak masukan ini bisa dikreditkan oleh PT. ABC? dan apakah cash flows pembelian material ini harus tercantum dalam rekening bank / kas PT. ABC? soalnya kan ini bukan dibayarkan dari uang PT. ABC. Secara accounting ini dicatat sebagai apa ya? sebegai hutang kah?
Tuan A menjalankan konstruksi dan menagih atas nama PT. ABC dan mengeluarkan Faktur Pajak Keluaran. Tentu Faktu Pajak ini harus dilunasi dan dilaporkan. Apakah PT. ABC tetap harus mencatat ini sebagai omset? dan bagaimana pencatatan terhadap transaksi ini secara accounting?
Mohon bantuan rekan-rekan.
Wassalam
Irwin Manova
Delta 105.8 FM Medan
Prambors 97.5 FM Medan
Mandiri Building Lt.3
Jl.Imam Bonjol 16d Medan
T.061-4534682,
[Non-text portions of this message have been removed]
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___