desember lho. kalau tidak bisa tepat waktu kena denda terlambat lapor pajak
bulanan.
Harapan sih ini tidak berlaku di tahun 2008, terlalu banyak masalah nantinya
kalau dipaksakan, mengingat waktu mepet banget nih
----- Original Message -----
From: "Nancy" <nancy@lem-fox.com>
To: <forum-pajak@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, September 25, 2008 10:58 AM
Subject: RE: [forum-pajak] Penegasan bahwa SPT Tahunan PPh Pasal 21 telah
ditiadakan
> DI Website pajak SE terbaru adalah bl Juni, belum ada SE yg dimaksud pak
> Anto, mungkin datanya belum update atau kenapa.
>
> Aku baru Tanya ke AR-ku, Dia blm tahu mengenai tidak wajibnya lapor SPT
> PPh
> 21 tahunan, setahu dia masih seperti tahun yang lalu.
>
> Masih rancu nih, soalnya dr pihak pajak blm ada pemberitahuan, lebih
> jelasnya tunggu saja s/d akhir th ini, tokh lapor PPh 21 tahunan masih
> lama
> jatuh tempo nya.
>
>
>
> -----Original Message-----
> From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On
> Behalf Of Pebrinto P. Nugraha
> Sent: Thursday, September 25, 2008 10:17 AM
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Subject: Re: [forum-pajak] Penegasan bahwa SPT Tahunan PPh Pasal 21 telah
> ditiadakan
>
>
>
> Namun, setahu saya orang yang baru belajar pajak....di Pasal 3 ayat 3 UU
> No.. 28 tentang KUP tidak ada yang menyatakan adanya Pembebasan SPT
> Tahunan
> PPH 21 di tiadakan....tapi ya ndak tahu juga kalau saya salah memahami isi
> dari UUnya ........ hehehehe
>
> Pasal 3
> (3) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
> a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari
> setelah
> akhir Masa Pajak;
> b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang
> pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
> c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan,
> paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
> (3a) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa
> Pajak dalam 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa.
> (3b) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan tata cara pelaporan
> sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) diatur dengan atau berdasarkan
> Peraturan
> Menteri Keuangan.
> (3c) Batas waktu dan tata cara pelaporan atas pemotongan dan pemungutan
> pajak yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan badan tertentu diatur
> dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
>
> --- On Wed, 24/9/08, heny <mheny@cbn.net. <mailto:mheny%40cbn.net.id> id>
> wrote:
>
> From: heny <mheny@cbn.net. <mailto:mheny%40cbn.net.id> id>
> Subject: Re: [forum-pajak] Penegasan bahwa SPT Tahunan PPh Pasal 21 telah
> ditiadakan
> To: forum-pajak@ <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com> yahoogroups.com
> Date: Wednesday, 24 September, 2008, 11:21 AM
>
> Terima kasih Pak Syafrianto. Wah bapak dosen juga yah di almamater saya
> yah..
>
> Salam,
> Heny
>
> ----- Original Message -----
> From: "Ridwan Candra" <r_candra12140@ yahoo.com>
> To: <forum-pajak@ yahoogroups. com>
> Sent: Wednesday, September 24, 2008 9:01 AM
> Subject: Re: [forum-pajak] Penegasan bahwa SPT Tahunan PPh Pasal 21 telah
> ditiadakan
>
>> Pak Anto
>> terimakasih atas infonya
>>
>>
>>
>> ----- Original Message ----
>> From: syafriant0 <syafriant0@yahoo. com>
>> To: forum-pajak@ yahoogroups. com
>> Sent: Tuesday, September 23, 2008 11:50:41 AM
>> Subject: [forum-pajak] Penegasan bahwa SPT Tahunan PPh Pasal 21 telah
>> ditiadakan
>>
>>
>> Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2007, SPT Tahunan PPh
>> Pasal 21 mulai tahun pajak 2008 telah ditiadakan.
>> Namun saat ini di kalangan Wajib Pajak masih memiliki keraguan, karena
>> tidak ada juklak yang menegaskan secara detil.
>> Saat ini telah keluar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang
>> menegaskan hal tersebut. Oleh sebab itu silakan baca artikelnya di:
>> http://syafrianto. blogspot. com/2008/ 09/spt-tahunan- pph-pasal-
>> 21-tahun-
>> 2008.html
>>
>> Salam
>>
>> Syafrianto
>> http://syafrianto. blogspot. com
>> http://taxlearning. blogspot. com
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>>
>>
>
> Get your new Email address!
> Grab the Email name you've always wanted before someone else does!
> http://mail. <http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/>
> promotions.yahoo.com/newdomains/aa/
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/