Dear para praktisi pajak
mau tanya dong, maklum msh awam en baru belajar pajak
ada seorang rekan, punya usaha jasa wartel dan rental komputer, sudah 5 tahun yg lalu, di daerah Bekasi Timur
dulu pernah lapor dan dibuatin NPWP tp lupa dan hilang. Dulu pernah lapor juga tp blm pernah bayar pajak karena belum profit juga.
trus karena ada temen mau join jadilah bentuk CV, an dibuatkan NPWP juga.
Pertanyaannya adalah:
1. Apa saja kewajiban pajak temenku itu? dia menikah punya anak 1. Dia wajib lapor PPH 21 dan 25 atau 29 ajakah? bgmn dengan pph 23-nya? toh pelanggannya ya cuma orang2 pribadi yg mau pake wartelnya dan rental komputernya aja?
2. NPWP mana yg dipakai? kl ada NPWP hilang atau lupa apakah kantor pajak bisa memberi informasi ttg ini? gmn caranya?
3. Di KPP Bekasi Timur dong yah dia hrs lapor?yg di jalan Cut Mutia bukan?
4. Apakah ada syarat peredaran usahanya hrs mencapai berapa setahun?omzetnya baru dia hrs bayar pajak?berarti hrs ada pencatatan ya
wah, nanyanya kebanyakan yah, maklum br belajar nih
thanks yah
[Non-text portions of this message have been removed]
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___