Custom Search

26 September 2008

RE: [forum-pajak] Materai

Cuma mo nambahin dikit
Untuk dasar hukumnya silahkan dibaca Undang-undang nomor 13 tahun 1985

 
Yang Sedang Belajar Juga

--- Pada Kam, 25/9/08, Nancy <nancy@lem-fox.com> menulis:
Dari: Nancy <nancy@lem-fox.com>
Topik: RE: [forum-pajak] Materai
Kepada: forum-pajak@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 25 September, 2008, 2:41 PM

Mau sharing,

Tiap tagihan yg memenuhi kriteria >=250rb dikenakan bea materai 3000, >=1jt

dikenakan bea materai 6000

Yang menanggung bea materai adalah pihak yg menagih.

Tapi seperti tagihan asuransi, notaris dan yang sejenisnya, biaya materai

ditagihkan kepada konsumen.

Aku gak jelas dasarnya apa, tapi yah memang begitu prakteknya.

Maaf yah kalo kurang ngena.

Yang sedang belajar juga,

Nancy

-----Original Message-----

From: forum-pajak@ yahoogroups. com [mailto:forum-pajak@ yahoogroups. com] On

Behalf Of iib's

Sent: Thursday, September 25, 2008 10:58 AM

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Subject: [forum-pajak] Materai

Dear all,

Mohon penjelasan mengenai dasar Biaya materai, apabila kita ditagih atas

suatu invoice dan terdapat biaya materai, apakah kita wajib membayarnya,

dasar hukumnya apa?

Terima kasih atas penjelasannya.

Yang sedang belajar,

Ibnu

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]











__________________________________________________________
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___
Custom Search