Custom Search

26 September 2008

Re: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21

Kalo saya sih melihatnya gak jadi masalah dipotong pada saat pembayaran gaji (atau pengakuan hutang)...kan terjadi pada masa pajak yang sama...penyetoran pun dilakukan pada bulan berikutnya...jadi pengakuan hutang PPh Pasal 21 nanti pada saat pembayaran (atau pengakuan hutang) gaji. Istilah dipotong tercermin pada SPT. Jadi...meskipun secara akuntansi diakui sebagai hutang pajak, tapi kalo tidak dilaporkan di SPT tetap akan dianggap tidak dilakukan pemotongan.
Hanya pendapat, pendapat lain dipersilahkan....

Hendro (CMIIW)

--- On Wed, 9/17/08, the positive <l_airlanggx@yahoo.co.uk> wrote:
From: the positive <l_airlanggx@yahoo.co.uk>
Subject: Re: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Wednesday, September 17, 2008, 11:45 AM

mencoba menjawab p' adhy,

terkait perhitungan PPh 21 atas THR menggunakan perhitungan gaji bulan sebelumnya h-1, dgn logika jikalau pembayaran THR d lakukan oleh perusahaan d awal atau tengah bulan dan pembayaran gaji baru dilakukan di akhir bulan.sedangkan PPh 21 sudah harus dipotong langsung saat pembayaran THR (kecuali dgn Gross Up PPh 21)

CMIIW

the positive

----- Original Message ----

From: adhy bramantiyo <adhy.bramantiyo@ yahoo.co. id>

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Sent: Tuesday, 16 September, 2008 15:22:24

Subject: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21

Terima kasih atas bantuan dari rekan-rekan semuanya, oh ya saya juga mau

menanyakan mengenai pph 21 karyawan lagi,

Sebentar lagi kan mau lebaran, yang saya mau tanyakan mengenai perhitungan

pajak atas THR karyawan, apa perhitungannya digabungkan dengan perhitungan

pajak atas gaji bulan ini.

Terima kasih.

_____

From: forum-pajak@ yahoogroups. com [mailto:forum- pajak@ yahoogroups. com] On

Behalf Of Herlinawati Suhendi

Sent: 16 September 2008 14:11

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Subject: Re: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21

Terima kasih untuk koreksinya.

SalamHerlinawati

----- Original Message ----

From: Ryoma Echizen <diansyah_taxz@ <mailto:diansyah_ taxz%40yahoo. com>

yahoo.com>

To: forum-pajak@ <mailto:forum- pajak%40yahoogro ups.com> yahoogroups. com

Sent: Monday, September 15, 2008 2:19:55 PM

Subject: Re: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21

Ga perlu pake proses Pbk (Pemindahbukuan) . Bisa langsung dikompensasikan.

Ada kolom kompensasinya di SPT Masa PPh Pasal 21. (cfm Perdirjen No.

Per-15/PJ./2006) .

--- On Mon, 9/15/08, Herlinawati Suhendi <delina87@yahoo. com> wrote:

From: Herlinawati Suhendi <delina87@yahoo. com>

Subject: Re: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Date: Monday, September 15, 2008, 12:45 AM

Pak Adhy,

Kelebihan PPh 21 bisa dikompensasikan untuk pajak berikutnya dengan cara :

Mengajukan surat permohonan Surat Pemidahbukuan (PBK) ke Kantor pajak dimana

bapak lapor, kemudian dari kantor pajak akan mengirimkan surat Bukti

Pemindahbukuan dan itu merupakan dokument lampiran untuk pengurang pajak

untuk periode yang bapak maksud.

Proses bukti pemindahbukuan sekitar 2 bulan itupun kita harus aktif tanya ke

ARnya, apabila kita belum terima bukti pemindahbukan maka belum bisa

dikompesasikan pada bulan berikutnya.

Semoga dapat membantu.

Salam

Lina

----- Original Message ----

From: Adhy Tri Anggoro Bramantiyo <adhy.bramantiyo@ yahoo.co. id>

To: Forum Pajak <forum-pajak@ yahoogroups. com>

Sent: Friday, September 12, 2008 10:46:54 AM

Subject: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21

Mohon bantuannya rekan-rakan semua,

Saya ingin menanyakan jika kita ada kelebihan pembayaran (SSP) pajak masa

bulanan pph pasal 21, apa kelebihan bayar tersebut bisa kita kompensasikan

untuk pembayaran (SSP) pajak masa pasal 21 bulan berikutnya, jika bisa

bagaimana mekanismenya

Terima kasih atas bantuannya

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _

Dapatkan nama yang Anda sukai!

Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.

http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]











[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! News

Kevin Sites

Get coverage of

world crises.

Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

Yahoo! Groups

Real Food Group

Share recipes

and favorite meals.

.

__,_._,___
Custom Search