Kalo saya sih melihatnya gak jadi masalah dipotong pada saat pembayaran gaji (atau pengakuan hutang)...kan terjadi pada masa pajak yang sama...penyetoran pun dilakukan pada bulan berikutnya..
Hanya pendapat, pendapat lain dipersilahkan.
Hendro (CMIIW)
--- On Wed, 9/17/08, the positive <l_airlanggx@
From: the positive <l_airlanggx@
Subject: Re: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21
To: forum-pajak@
Date: Wednesday, September 17, 2008, 11:45 AM
mencoba menjawab p' adhy,
terkait perhitungan PPh 21 atas THR menggunakan perhitungan gaji bulan sebelumnya h-1, dgn logika jikalau pembayaran THR d lakukan oleh perusahaan d awal atau tengah bulan dan pembayaran gaji baru dilakukan di akhir bulan.sedangkan PPh 21 sudah harus dipotong langsung saat pembayaran THR (kecuali dgn Gross Up PPh 21)
CMIIW
the positive
----- Original Message ----
From: adhy bramantiyo <adhy.bramantiyo@ yahoo.co. id>
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, 16 September, 2008 15:22:24
Subject: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21
Terima kasih atas bantuan dari rekan-rekan semuanya, oh ya saya juga mau
menanyakan mengenai pph 21 karyawan lagi,
Sebentar lagi kan mau lebaran, yang saya mau tanyakan mengenai perhitungan
pajak atas THR karyawan, apa perhitungannya digabungkan dengan perhitungan
pajak atas gaji bulan ini.
Terima kasih.
_____
From: forum-pajak@ yahoogroups. com [mailto:forum- pajak@ yahoogroups. com] On
Behalf Of Herlinawati Suhendi
Sent: 16 September 2008 14:11
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Subject: Re: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21
Terima kasih untuk koreksinya.
SalamHerlinawati
----- Original Message ----
From: Ryoma Echizen <diansyah_taxz@ <mailto:diansyah_ taxz%40yahoo. com>
yahoo.com>
To: forum-pajak@ <mailto:forum- pajak%40yahoogro ups.com> yahoogroups. com
Sent: Monday, September 15, 2008 2:19:55 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21
Ga perlu pake proses Pbk (Pemindahbukuan) . Bisa langsung dikompensasikan.
Ada kolom kompensasinya di SPT Masa PPh Pasal 21. (cfm Perdirjen No.
Per-15/PJ./2006) .
--- On Mon, 9/15/08, Herlinawati Suhendi <delina87@yahoo. com> wrote:
From: Herlinawati Suhendi <delina87@yahoo. com>
Subject: Re: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Monday, September 15, 2008, 12:45 AM
Pak Adhy,
Kelebihan PPh 21 bisa dikompensasikan untuk pajak berikutnya dengan cara :
Mengajukan surat permohonan Surat Pemidahbukuan (PBK) ke Kantor pajak dimana
bapak lapor, kemudian dari kantor pajak akan mengirimkan surat Bukti
Pemindahbukuan dan itu merupakan dokument lampiran untuk pengurang pajak
untuk periode yang bapak maksud.
Proses bukti pemindahbukuan sekitar 2 bulan itupun kita harus aktif tanya ke
ARnya, apabila kita belum terima bukti pemindahbukan maka belum bisa
dikompesasikan pada bulan berikutnya.
Semoga dapat membantu.
Salam
Lina
----- Original Message ----
From: Adhy Tri Anggoro Bramantiyo <adhy.bramantiyo@ yahoo.co. id>
To: Forum Pajak <forum-pajak@ yahoogroups. com>
Sent: Friday, September 12, 2008 10:46:54 AM
Subject: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21
Mohon bantuannya rekan-rakan semua,
Saya ingin menanyakan jika kita ada kelebihan pembayaran (SSP) pajak masa
bulanan pph pasal 21, apa kelebihan bayar tersebut bisa kita kompensasikan
untuk pembayaran (SSP) pajak masa pasal 21 bulan berikutnya, jika bisa
bagaimana mekanismenya
Terima kasih atas bantuannya
____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___