Dear All,
Mohon sarannya, saya baru menerima nota retur pajak yg diterbitkan
o/ customer untuk penjualan BKP pada bulan Februari 2008. dan
penjualan yang terjadi di bulan februari tersebut menggunakan mata
asing USD.
yang mau saya tnya khan;
1. apakah kurs yg tercantum di nota retur tersebut mengunakan kurs
bulan berjalan?
(setahu saya seharusnya menggunakan kurs pajak yang tertera di FP
pada saat terjadinya penjualan di bulan februari agar nominal
penjualan bisa kembali 0 (nol), tetapi customer saya tetap kekeh
mengatakan bahwa harus menggunakan rate pada bulan berjalan dan
meminta saya menyebutkan no peraturan untuk peraturan mengenai kurs
tersebut)
2. kami supplier pada bulan april menerima no NPWP baru, apakah di
nota retur tersebut masih mencantum kan no NPWP yg lama krn
penjualan yg dulu berlangsung masih di bulan februari?
saya mohon bantuannya, agar saudara-saudari bisa memberikan solusi
dan bisa memberikan saya no peraturan mengenai nota retur valas
tersebut.
Best Regards,
Yulianty
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___