Custom Search

26 September 2008

[forum-pajak] Penggantian Klaim Asuransi

Dear all,

Mohon penjelasannya mengenai penggantian klaim asuransi untuk kendaraan
perusahaan kami yang termasuk Total Loss (Rusak Parah) dimana kendaraan yang
mengalami kecelakaan kami serahkan ke pihak asuransi sedangkan perusahaan
kami mendapatkan penggantian sesuai pertanggungan dari pihak asuransi.

1. Apakah hal tersebut dapat dianggap sebagai penjualan aktiva seperti biasa
dan dikenakan PPN? Karena kami menyerahkan kendaraan dan mendapatkan
penggantian dari pihak asuransi.

2. Adakah peraturan perpajakan yang mengatur tentang hal tersebut?

Demikian pertanyaan kami, atas penjelasan dan bantuan rekan-rekan forum
pajak kami ucapkan terima kasih.

Best regards,

Eka

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! News

Odd News

You won't believe

it, but it's true

Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

.

__,_._,___
Custom Search