Dasar hukum pengenaan Bea Materai
1. UU No 13 Tahun 1985 Pasal 1 ayat (1) , yang
menyatakan, bahwa "Dengan Nama Bea Materai dikenakan
pajak atas " dokumen' yang disebut dalam Undang undang
ini"
2. UU No 13 Tahun 1985 Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud
dengan dokumen diantaranya (huruf a), " Dokumen adalah
kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan
maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi
seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan"
3. UU No 13 Tahun 1985 Pasal 2 ayat (1), "Dikenakan
Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk", diantaranya
(huruf d angka 1); Surat yang memuat jumlah uang lebih
dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang dirubah
dengan
Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2000 Pasal 2 ayat (2)
" Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d
dan huruf e :
a. yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp
250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak
dikenakan Bea Meterai;
b. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp
250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai
dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan
Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga
ribu rupiah);
c. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai
dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah)."
Penjelasan Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2000:,
(huruf d dan e),
"Jumlah uang ataupun harga nominal yang disebut dalam
huruf d dan huruf e ini juga meliputi jumlah uang
ataupun harga nominal yang dinyatakan dalam mata uang
asing. Untuk menentukan nilai rupiahnya, maka jumlah
uang atau harga nominal tersebut dikalikan dengan
nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan yang berlaku pada saat dokumen itu dibuat,
sehingga dapat diketahui apakah dokumen tersebut
dikenakan atau tidak dikenakan Bea Meterai".
4. UU 13 tahun 1985 Pasal 5, "Saat terhutang Bea
Meterai ditentukan dalam hal :
a. dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada
saat dokumen itu diserahkan
5. UU 13 tahun 1985 Pasal 6; " Bea Meterai terhutang
oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat
manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak
yang bersangkutan menentukan lain"
Penjelasan UU 13 tahun 1985 Pasal 6; " Dalam hal
dokumen dibuat sepihak, misalnya kuitansi, Bea Meterai
terhutang oleh penerima kuitansi....
6. Surat Edaran (SE-13/PJ.5/
dokumen yang seharusnya dikenakan Bea Meterai dan
perlu lebih diintensifkan adalah sebagai berikut:
(Huruf 1.3). Dokumen berbentuk surat yang berisi
pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau
sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan seperti
Billing Statement dari kartu kredit"
7. Surat Edaran (SE-13/PJ.5/
" Menghimbau kepada penerbit dokumen untuk segera
mengenakan Bea Meterai atas dokumen yang diterbitkan"
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___