Kalau kebiasaan di tempat kami, Invoice itu sudah dianggap sebagai kwitansi.
Jadi pada saat klien mentransfer pembayaran berdasarkan invoice tersebut,
kita tidak mengeluarkan tanda terima uang lagi, sebab sudah diwakili oleh
invoice tersebut. Tapi nilai meterainya disesuaikan dengan nilai tagihan.
Kalau dibawah 1000.000 cukup 3000, dan dibawah 500.000 biasanya gak pake.
Tapi mohon pencerahan juga sih jika ada yang bisa menjelaskan lebih benar.
_____
From: forum-pajak@
Behalf Of iib's
Sent: Thursday, September 25, 2008 10:58 AM
To: forum-pajak@
Subject: [forum-pajak] Materai
Dear all,
Mohon penjelasan mengenai dasar Biaya materai, apabila kita ditagih atas
suatu invoice dan terdapat biaya materai, apakah kita wajib membayarnya,
dasar hukumnya apa?
Terima kasih atas penjelasannya.
Yang sedang belajar,
Ibnu
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___