Custom Search

29 Oktober 2008

[forum-pajak] Re: Tanya PB 1 apabila ada diskon harga

Mungkin semangatnya beda untuk PAD yang terkesan prinsipnya selalu
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah apalagi kalau ada jasa pungut yang
harus dibagi termasuk kalau ada bagian untuk anggota Dewan.

Soal menjadi beban WP ataupun konsumen, sepertinya kurang mendapat
perhatian padahal pemberian diskon merupakan salah strategi penjualan
untuk meningkat omzet/laba. Hal ini kita dapat kita lihat Perda-2 yang
masih bermasalah/tidak segaris dengan peraturan diatasnya.

Kalau saya, biasanya saya tulis harga net-nya saja dan kalau perlu
juga dijelaskan ke pelanggan.

hanya urun pendapat.

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "Ragil Kuncoro" <rkuncoro@...> wrote:
>
> Agak lucu juga ya contoh perhitungan PB 1-nya. Pajaknya dikenakan 10
dari harga sebelum discount tetapi kemudian total harga plus pajaknya
dikenakan discount.
> WP kena bebannya lebih berat dibanding hitung-hitungan PPN (obyek
pajaknya dibebaskan PPN-nya karena sudah kena PB1). Kas yang diterima
Rp412.500 termasuk Rp50.000 yang merupakan pajak yang harus disetor ke
Pemda. Bersih WP menerima Rp362.500.
>
>
> Ragil Kuncoro
> Risk Management Unit
> Fiscal Policy Office
>
>
> -----Original Message-----
> From: "CHANDRA TPE" <chandra@...>
>
> Date: Sun, 19 Oct 2008 05:43:42
> To: <forum-pajak@yahoogroups.com>
> Subject: Re: [forum-pajak] Tanya PB 1 apabila ada diskon harga
>
>
> My Boss,
> Jadi pajaknya ( PB1 ) didiscount juga?, bgm dgn PPN ( Pjk Pusat )?,
khan dihitung setelah discount?
> Terima kasih.
> Chandra.
> ----- Original Message -----
> From: HENDRA WIJANA
> To: forum-pajak@yahoogroups.com ; irwan_pjk@...
> Sent: Monday, October 27, 2008 8:05 PM
> Subject: Re: [forum-pajak] Tanya PB 1 apabila ada diskon harga
>
>
> Pada kesempatan itu juga dilakukan sosialisasi oleh Bpk. R. Poltak
T Sagala, SE, Msi mengenai Diskon bukan Obyek Pajak. Menurut beliau,
hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pendapatan Daerah No
59/SE/2007 Tanggal 23 Agustus 2007. Di contohkan sebagai berikut :
>
> Contoh Bill
>
> RESTORAN CHAN CHUTER
>
>
> Makanan : Rp
>
> 400.000,00
>
> Minuman : Rp
>
> 100.000,00
>
> Tax 10% : Rp
>
> 50.000,00
>
> Total : Rp
>
> 550.000,00
>
> Diskon 25% : Rp
>
> 137.500,00
>
> Total Bayar : Rp
>
> 412.500,00
>
> Ini cuma sebagian dari Artikel kami, akan diterbitkan pada
Bulletin Business News tanggal 7 November 2008, yang akan datang.
>
>
> --- On Tue, 10/28/08, Irwan <irwan_pjk@...> wrote:
>
> From: Irwan <irwan_pjk@...>
> Subject: [forum-pajak] Tanya PB 1 apabila ada diskon harga
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Date: Tuesday, October 28, 2008, 8:58 AM
>
> Mohon pendapat dong
>
> Bila di restoran sedang ada promo diskon harga, pengenaan PB 1
dari harga
> setelah diskon atau sebelum diskon? Ada yang punya peraturannya?
Kami sedang
> diperiksa dan menurut pemeriksa, dikenakan sebelum diskon. Padahal
yang
> namanya diskon kan kami tidak terima uangnya. Yang kami terima adalah
> setelah diskon dan selama ini atas nilai inilah kami bayarkan PB 1
nya.
>
> Terima kasih banyak untuk sharingnya
>
> Irwan
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search