Custom Search

02 Desember 2008

RE: [forum-pajak] Pajak Keluaran jadi biaya pengurang

Bagaimana kalau balik lagi ke UU PPh khususnya Pasal 6 dan Pasal 9
disebutkan bahwa pajak bisa menjadi biaya kecuali: PPh dan Sanksi Pajak

Jadi sepanjang tidak ada larangan, berarti diperbolehkan (positive list)

<> Pasal 6:
1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan
atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan
tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti,
biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya
administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;


<> Pasal 9
(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

h. Pajak Penghasilan;
k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi
pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundangundangan
di bidang perpajakan.

----------

-----Original Message-----
From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On Behalf Of awaluddin_lim
Sent: 28 Nopember 2008 21:35
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: Re: [forum-pajak] Pajak Keluaran jadi biaya pengurang

Setahu saya tidak semua SKPKB PPN dapat dibiayakan begitu saja
1. Harus melihat PPN atas biaya apa yang dikoreksi, jika PPN yang dikoreksi berasal dari biaya yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto ya boleh dibiayakan.
2. Harus melihat kapan PPN itu dikoreksi SKPKB PPN tahun 2007 tidak dapat dibiayakan di 2008

Kalau PPN Keluaran itu setahu saya harus disetor ke Kas Negara dan naturenya bukan merupakan biaya.
boleh minta perarturan mengenai hal itu lumayan buat menambah wawasan

Pendapat lain silahkan.

Awal


----- Original Message -----
From: Hendro Setiawan
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, November 26, 2008 6:46 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Pajak Keluaran jadi biaya pengurang


Pengalaman saya sih bisa pak awal, karena kemarin klien saya nerima SKPKB karena kurang pungut PPN
Keluaran dan terhadap pembayaran SKPKB tersebut kami bebankan sebagai biaya. Pihak fiskus hanya
mengoreksi Sanksi Administrasinya saja karena argumen kami bahwa PPN dan PPh itu berbeda, PPN adalah
pajak atas suatu kegiatan atau kejadian, sedangkan PPh adalah pajak atas suatu penghasilan. Kalo
saya salah berpendapat mohon maaf.

Hendro

--- On Tue, 11/25/08, awaluddin_lim <awal_lim@cbn.net.id> wrote:
From: awaluddin_lim <awal_lim@cbn.net.id>
Subject: Re: [forum-pajak] Pajak Keluaran jadi biaya pengurang
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Tuesday, November 25, 2008, 7:36 PM

Menurut saya Seharusnya PPN keluaran yang membayar adalah klien Bapak, tentunya jika PPN keluaran
itu Bapak bayarkan bukan pengurang penghasilan bruto.

Pendapat lain silahkan.

Awal

----- Original Message -----

From: adi jayadianto jaya

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Sent: Monday, November 24, 2008 11:57 PM

Subject: [forum-pajak] Pajak Keluaran jadi biaya pengurang

mau tanya perusahaan kami melakukan ekspor jasa, untuk itu berdasarkan surat penegasan dikatakan
ekspor jasa diperlakukan sama seperti pasal 4 huruf c uu PPN, yang jadi masalah adalah apakah Pajak
Keluaran yang kami bayarkan dapat dijadikan sebagai beban pengurang penghasilan bruto dikategorikan
sebagai biaya seperti pada Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

mohon bantuannya teman-teman sekalian

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search