Custom Search

08 September 2008

Re: [forum-pajak] Re: Sunset policy

Sebelum membuat pembetulan SPT Tahunan, perlu diperhatikan hal2 sbb:
1. Apakah kita mau tetap mempertahankan 2 NPWP (istri dan suami) atau hanya 1 NPWP untuk suami, sedangkan NPWP istri bisa kembalikan ke KPP dengan alasan suami sudah punya NPWP.
2. Apabila kita mau melakukan pembetulan SPT Tahunan 2006 dan 2007 maka perlu diingat:
a. apakah kita punya dokumen pendukung yang bisa dilampirkan pada pembetulan SPT (form 1721 A1 baik untuk suami maupun untuk istri).
b. apakah total penghasilan suami dan istri bisa mengcover harga rumah yang dibeli?
c. pembetulan SPT Tahunan dalam rangka sunset policy harus "kurang bayar", karena kalau pembetulan hanya di daftar hartanya saja maka tidak ada sanksi bunga/
kenaikan yang timbul sehingga sunset policy tidak berlaku.
Apabila kita tidak mau memanafaatkan sunset policy (karena tidak ada kurang bayar pajak) maka kita cukup mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2008, kita bisa cantumkan rumah tersebut di daftar harta pada SPT Tahunan 2008 sepanjang bisa dijelaskan darimana financingnya apabila ada pertanyaan di kemudian hari.
Semoga bermanfaat.

BR,

Gianto

----- Original Message -----
From: Kaini
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Friday, August 29, 2008 10:12 AM
Subject: Re: [forum-pajak] Re: Sunset policy


Saya ada pertanyaan seputar sunset policy untuk teman saya :

Teman saya ini adalah seorang istri yang bekerja hanya di satu pemberi kerja
dan semua pajak sudah di bayar atau di tanggung oleh kantor. Pada Februari
2008 dia mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan belum pernah melaporkan
SPT. Sedangkan suaminya juga karyawan dan memperoleh NPWP pada awal Agustus
2008. Jadi masing-masing mempunyai NPWP.
Pada tahun 2006 mereka membeli rumah, dimana rumah atas nama istri. Yang mau
di tanyakan adalah apa mereka berdua harus membuat SPT mundur supaya rumah
ini bisa di laporkan ??

Terima kasih sebelumnya

Kai


.

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search